Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap dan Tangkap Pelaku Penggandaan Uang

Admin 001 by Admin 001
17 Desember 2019
in Berita Terkini, TNI - Polri
0
Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap dan Tangkap Pelaku Penggandaan Uang

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap dan Tangkap Pelaku Penggandaan Uang

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,bewarajabar.com- Seorang pria bernama Kiki Yanuar Rizki (34) ditangkap polisi, lantaran mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dari aksinya, Kiki menipu korban hingga Rp 900 juta.

Perbuatan Kiki dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga November 2019. Awalnya Kiki mendapat cerita dari seorang pelapor yang mempunyai masalah rumah tangga.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026

“Pelapor ini mengaku sedang ada masalah dengan istrinya dan sedang dalam proses perceraian,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Kiki lantas berujar kepada korban bahwa dirinya bisa membantu. Bantuan yang diberikan Rizki berupa jimat agar istri korban tidak menuntut harta gono gini dalam proses perceraiannya.

Namun agar hal itu dapat terwujud, Kiki meminta syarat berupa uang. Kiki meminta kepada korban uang sebesar Rp 468 juta. Korban menyanggupi dengan memberikan uang itu secara bertahap.

“Permintaan uang itu dilakukan dengan maksud untuk menjalankan ritual agar nantinya ketika proses permasalahan dengan istrinya, dalam perceraian tidak menuntut harta gono gini,” kata Irman.

Kepada korban, Kiki menyatakan uang itu digunakan untuk membeli perlengkapan ritual berupa pembelian madat sebesar Rp 44 juta, pembelian minyak Rp 248 juta dan membeli satu unit mobil Datsun GO yang disebut untuk operasional melakukan ziarah. Namun hal itu merupakan dalih Kiki yang mana Kiki ternyata hanya melakukan penipuan.

“Ya ini merupakan tindak pidana penipuan,” tutur Irman.

Selain mengaku bisa membantu proses perceraian, Kiki juga menawarkan penggandaan uang kepada korban. Kiki mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 204 juta menjadi Rp 33 miliar. Korban terbujuk dan akhirnya menyetorkan uang tersebut.

“Selain uang Rp 204 juta, tersangka juga meminta uang Rp 20 juta untuk pembelian dupa dan Rp 184 juta untuk pembelian minyak. Selain itu pada Oktober hingga November 2019, secara bertahap tersangka meminta uang lagi kepada pelapor sebesar Rp 228 juta dengan dalih untuk biaya operasional. Sehingga total korban sudah menyerahkan uang Rp 900 juta,” kata Irman.

Kiki sendiri sudah mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp 131.850.000 dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Namun ternyata, uang tersebut palsu.

“Tersangka memberikan uang yang ternyata palsu serta enam batangan emas yang juga palsu. Uang dan emas batangan palsu ini masih kita dalami dia mendapatkan dari mana,” ucap Irman.

Polisi menjerat Kiki dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.
(Bully Tarongkeng)

Tags: Binmas Polda JabarHumas Polda JabarMapolrestabes Bandungpolrestabes bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Jelang Akhir Tahun, Oded Tinjau Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar Kosambi

Next Post

PWI Pusat Lanjutkan Serial Seminar 100 Tahun Indonesia “Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045”

RelatedPosts

Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!
Peristiwa

Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

21 November 2024
Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan
Regional

Markas Judi Online di Kota Bandung Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta per Bulan

21 November 2024
Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan
Peristiwa

Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

21 November 2024
Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid
Regional

Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid

2 Mei 2023
Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Arcamanik Bandung
TNI - Polri

Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Arcamanik Bandung

1 Juni 2022
Brigez, XTC, Moonraker dan GBR Deklarasikan ‘Bandung Kondusif’
TNI - Polri

Brigez, XTC, Moonraker dan GBR Deklarasikan ‘Bandung Kondusif’

25 Mei 2022
Cegah Kecelakaan, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas: Ini Rutenya
Regional

Cegah Kecelakaan, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas: Ini Rutenya

3 Februari 2022
Kapolda Jabar Cek Kegiatan Vaksin Covid19 dan Baksos yang Digelar Polrestabes Bandung dengan Komunitas Tionghoa Peduli
Berita Terkini

Kapolda Jabar Cek Kegiatan Vaksin Covid19 dan Baksos yang Digelar Polrestabes Bandung dengan Komunitas Tionghoa Peduli

14 Januari 2022
Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, Senin s/d Sabtu 10 – 15 Januari 2022
Berita Terkini

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, Senin s/d Sabtu 10 – 15 Januari 2022

11 Januari 2022
Next Post
PWI Pusat Lanjutkan Serial Seminar 100 Tahun Indonesia "Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045"

PWI Pusat Lanjutkan Serial Seminar 100 Tahun Indonesia "Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045"

Kasus Penusukan Muhammad Rozien Santri Yang Tewas Disidangkan

Kasus Penusukan Muhammad Rozien Santri Yang Tewas Disidangkan

Terobosan Baru Bhabinkamtibmas Kel. Karasak "Polisi Sahabat Santri"

Terobosan Baru Bhabinkamtibmas Kel. Karasak "Polisi Sahabat Santri"

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.