Cimahi,bewarajabar.com — Pemeriksaan terhadap saksi Pelapor pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 di Polda Jabar, semakin menapak kuat setelah mandeg hampir 3 tahun di Polres Cimahi. Pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, dapat terjadi setelah perkara mandeg dan Pelapor mengajukan gelar perkara ke Dir. Reskrimum up Wasidik Polda Jabar dan perkara di pindah ke Polda Jabar.
” Syukur alhamdulillah berdasar hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda,” ungkap Dede Ismail Adireja saat ditemui bewarajabar.com di kediamannya /Komplek Pharmindo Kota Cimahi.
Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adireja, mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah yang sangat jelas, merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah tidak kunjung selesai, mengingat saat ini tahun 2020 merupakan tahun ke empat, sejak perkara ini masuk ke Kepolisian masih ada tanda tanya besar, apakah perkara penggelapan akan berlanjut ?
Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif ini merasa agak lega, setelah menanyakan bagaimana statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang, karena sudah ada keputusan dan kepastian tersangkanya, karena pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.
Tentu ini prestasi dari Kanit IV Subdit II Redlrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah (YWIA) sebesar Rp. 245 juatan dari tahun 2010 s/d 2015, belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2010 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.
Untuk perkara Penyerobotan baru dimulai dengan Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti, kata Dede, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan tersangka Ir. TS dan kawan kawan, dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukan adanya dugaan “Surat Palsu” sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.
” Masyarakat Jabar masih sangat berharap, agar penebakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik, sehingga bilamana ada ketidak puasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota, punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang dialami oleh saya,” papar Dede.
Dede Ismail Adireja sebagai pelapor penyerobotan tanah dan penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah (YWIA) yang beralamat di Jl.Singosari Ujung no 1 Komplek Pharmindo Kota Cimahi, mengucapkan terima kasih kepada Dir. Reskrimum Polda Jabar yang sigap dan tanggap atas laporannya. (Q’Bull)**




















