Bandung, Bewarajabar.com – Lebih dari sepuluh hari telah berlalu sejak Tim Investigasi Gabungan Media melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada kantor pusat PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jakarta terkait polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Hingga kini, belum ada satu pun jawaban tertulis resmi yang diterima dari pihak Protelindo.
Upaya konfirmasi telah ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi. Pertama, tim menghubungi hotline resmi Protelindo di Jakarta.
Staf layanan membenarkan bahwa tower BTS di Sirnagalih merupakan aset Protelindo dan menjanjikan akan mengirimkan tim pendamping setelah meminta nomor kontak koordinator tim investigasi.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kedua, tim mendatangi langsung kantor cabang Protelindo di Bandung dan diterima oleh person in charge (PIC) setempat.
Dalam pertemuan tersebut, tim diarahkan untuk menyampaikan permohonan konfirmasi secara tertulis kepada kantor pusat di Jakarta.
Ketiga, surat resmi kemudian dilayangkan sesuai arahan tersebut.
Namun hingga melewati batas waktu yang dinilai wajar, tidak ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Klaim Penghentian Proyek Hanya Disampaikan Secara Lisan
Di tengah belum adanya jawaban tertulis, pihak Protelindo sempat menyampaikan melalui komunikasi telepon bahwa pembangunan tower BTS di Sirnagalih tidak akan dilanjutkan karena pihak klien disebut tidak lagi berkenan menggunakan lokasi tersebut.
Namun, setiap kali tim meminta agar pernyataan tersebut dituangkan secara resmi dan tertulis, jawaban yang diterima selalu sama, yakni masih menunggu proses verifikasi dari tim legal perusahaan.
Pernyataan lisan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan yang berimbang karena tidak memiliki kekuatan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Oleh karena itu, kondisi aktual di lapangan mengenai apakah pembangunan benar-benar telah dihentikan masih memerlukan verifikasi langsung di lokasi proyek.
Warga Terdampak Menunggu Kepastian
Sementara itu, warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tower mengaku masih menunggu kejelasan terkait status proyek tersebut.
Mereka menyatakan sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan atas pembangunan menara tersebut.
Hingga saat ini, menurut warga, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak manapun mengenai kelanjutan ataupun penghentian proyek.
Sebelumnya, warga menyampaikan lima keberatan utama, yakni potensi penurunan nilai lahan dan properti di sekitar lokasi, risiko keselamatan dalam radius 82,5 meter dari titik berdirinya menara, kekhawatiran terhadap paparan gelombang elektromagnetik, tidak dilibatkannya warga dalam proses sosialisasi, serta dugaan ketidaktransparanan dalam proses kompensasi, termasuk adanya dugaan pencatutan nama salah seorang warga.
Protelindo disebut memiliki dokumen persetujuan yang memuat sekitar 35 tanda tangan warga.
Namun, masyarakat menduga sebagian besar penandatangan bukan merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi dan tidak terdampak langsung oleh keberadaan menara tersebut.
Tim Media Tempuh Langkah Final
Menghadapi situasi tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media menyatakan akan melayangkan surat konfirmasi kedua yang bersifat final dengan tenggat waktu jawaban selama tiga hari kerja.
Tembusan surat tersebut juga akan diperluas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta Dewan Pers Republik Indonesia, selain kepada Diskominfo dan DPMPTSP Kabupaten Bandung.
Selain itu, tim juga akan melakukan konfirmasi langsung kepada DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Bandung guna memverifikasi status penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek menara tersebut, sekaligus melakukan verifikasi lapangan terkait klaim penghentian proyek yang sebelumnya disampaikan Protelindo secara lisan.
Hak jawab dari Protelindo maupun seluruh instansi terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










