Bandung, bewarajabar.com – Ps Kanit Binmas Polsek Regol Polrestabes Bandung Ipda Umar Lesmana, S.H mensosialisasi kepada masyarakat mengenai keputusan MUI meniadakan sholat berjamaah termasuk sholat jumat untuk sementara waktu
Pengamanan dan sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pada pukul 11.00 wib bertempat di sekitar Masjid Raya Bandung
Keputusan MUI dan pemerintah meniadakan sholat berjamaah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 sebagai pandemi khususnya di wilayah Bandung Jawa Barat dan sebagai program prioritas Kapolri II tentang Pemantapan Harkamtibas.
Petugas menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, mengutamakan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan.
Dengan adanya giat pengamanan dan sosialisasi diharapkan dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah Bandung. (Q’ Bull)**