Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Admin 001 by Admin 001
16 Juli 2025
in Bandung Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Jabarhotnews – Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu (16/07/2025).

Acara ini diberi tajuk “Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Aspek Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung”. Acara ini dibuka Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. Selain Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama, narasumber lainnya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bobby.

REKOMENDASI

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Ketua RW dan RT di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Ketua RW dan RT di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030

11 Agustus 2025
Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Aries Supriyatna Usul Solusi Bagi Polemik Study Tour: Antara Beban Orang Tua dan Keluhan Pariwisata

Aries Supriyatna Usul Solusi Bagi Polemik Study Tour: Antara Beban Orang Tua dan Keluhan Pariwisata

7 Agustus 2025
Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Gebyar Dapur Sehat Atasi Stunting di Tamansari Laswi City

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Gebyar Dapur Sehat Atasi Stunting di Tamansari Laswi City

6 Agustus 2025

Dalam sosialisasi yang dihadiri para pemilik bangunan gedung di Kota Bandung itu, Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur PBG dan SLF berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Adapun kewajiban dan larangan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bagunan Gedung yakni:

  1. Kewajiban
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

– Setiap orang atau badan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi/renovasi dan pemugaran bangunan gedung/prasarana.

– Bangunan Gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan PBG.

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

– Setiap Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

  1. Status Hak Atas Tanah

– Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.

  1. Peruntukan

– Bangunan Gedung wajib diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

  1. Pemenuhan Standar Teknis

– Pembangunan Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Salah satu aspek pada Standar Teknis yaitu Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan Bangunan Gedung.

  1. Dokumen Lingkungan

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

– Dokumen lingkungan dapat berupa KLHS, Amdal, UKL/UPL dan SPPL.

  1. Pengelolaan Air Hujan

– Setiap Bangunan Gedung dan persilnya wajib mengelola air hujan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan dan menyimpan sementara air hujan.

– Setiap Bangunan Gedung dan pekarangan harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jarangan drainase lingkungan.

  1. Dampak Lalu Lintas

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lalu lintas harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

  1. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala

– Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung.

– Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan SLF.

  1. Penyediaan Fasilitas Penunjang

– Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung antara lain ruang ibadah, ruang laktasi, toilet, tempat parkir, ruang tunggu, dll.

– Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir.

– Fasilitas aksesibilitas buat penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.

– Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 3 lantai wajib menyediakan lift penumpang

  1. LARANGAN
  2. Larangan mendirikan bangunan tanpa izin (PBG)
  3. Larangan untuk membangun tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Setiap orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikernai sanksi administratif.
  4. Larangan untuk menggunakan material berbahaya

– Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

  1. Ketinggian Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
  2. Fasilitas parkir tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu sirkulasi kendaraan dan jalur pejalan kaki.
  3. Tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul dari dalam Bangunan Gedung maupun lingkungannya.
  4. Tidak menyediakan ruang ibadah pada lokasi fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang dan/atau pembuangan sementara.

Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, peraturan ini terlahir karena ditemukan banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga berdampak sosial hingga ekonomi.

“Bangunan itu bukan sekadar isi. Tetapi bangunan kita merupakan wujud peradaban. Bagaimana peraturan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung ini juga mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan. “Ada nilai keadilan dari pemanfaatan ruang, keserasian, yang mencerminkan keadilan sosial. Ada juga nilai keberlanjutan lingkungan. Bagaimana pengelolaan air hujan, RTH, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam penerapannya, Perda ini mengedepankan pendekatan sosiologis masyarakat bandung sangat beragam, dengan berbagai latar ekonomi, sosial, serta budaya. Perda ini juga ikut menghadirkan perlindungan sosial dan lingkungan.

“Jadi penting pendekatan persuasif, edukatif, sehingga bangunan gedung menjadi aman, nyaman, tertata, dan akan mendukung iklim investasi karena perizinan jelas, transparan, mudah, sistem informasi yang memudahkan, dan investor mendapat kepastian hukum,” katanya.

Perwal

Sementara itu, Anggota Komisi III Aan Andi Purnama memaparkan kaitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Sesuai Perda Bangunan Gedung, disebutkan setiap bangunan sebelum dapat dimanfaatkan harus mendapatkan SLF, sejalan dengan PP No. 16 Tahun 2021. Aan meminta Pemerintah Kota Bandung menguatkan dua aturan itu dengan peraturan wali kota.

Bangunan gedung juga harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan. Fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau khusus, harus sesuai dengan izin yang diberikan melalui PBG.

Maka, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai fungsi dapat dikenai sanksi administratif atau pidana melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Ciptabintar wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan untuk mematikan kesesuaian dengan perizinan dan fungsinya. Petugas pengawasan diberikan kewenangan sejak proses pembangunan tersebut dimulai hingga dimanfaatkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan tindakan,” ujarnya. Terdapat sanksi adminstratif bagi pelanggaran, sampai pembongkaran oleh Satpol PP.

“Perlu ada sanksi muatan lokal, diumumkan supaya masyarakat bisa ikut mengawasi. SDM Ciptabintar kan terbatas, jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” katanya.

Ia berharap Peraturan Pemerintah dan Perda terkait Bangunan Gedung harus betul-betul tersampaikan. Sebab, muatan di dalamnya mengatur bagaimana kesesuaian bangunan bisa melindungi masyarakat. Sosialisasi ini harus dipahami seluruh pemilik bangunan.

“Kami di DPRD juga terus mengawal. Dari awal sebagai pembuat regulasi sehingga PP No. 16 bisa diejawantahkan di Kota Bandung menjadi Perda. Tidak berhenti di situ, dewan juga memiliki fungsi pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat. Lalu fungsi anggaran. Kami akan memberikan anggaran untuk sosialisasi,” ujar Aan. *red

Tags: Aan Andi PurnamaAgus Andi Setyawandprd Kota Bandung
SendShare197Tweet123
Previous Post

Erwin Ingin PTS Harus Jadi Lokomotif Perubahan

Next Post

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Cegah Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.