Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

Budi SK by Budi SK
6 November 2025
in Regional
0
Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan  Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Sidang gugatan kasus penggunaan lahan oleh Yayasan Pancaran Damai mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Rabu 5 November 2025.

Pihak yang mengugat dalam perkara dengan Nomor 240/Pdt.G/2025/PN.Bdg adalah Daud Sunardi Kurniawan sebagai pihak penggugat dan menggugat Yayasan Pancaran Damai atas penggunahan lahan atau tanah dijadikan sebagai tempat ibadah.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Gereja Telah  Menggunakan Lahan Aquo

Tim kuasa hukum Yayasan Pancaran Damai dari Oesman Ponco Silitonga, SH & Associates menyebutkan bahwa 6 bangunan gereja yang dikelola yayasan telah menggunakan tanah Aquo secara sah sebagai rumah ibadah selama lebih dari 40 tahun.

Sementara ke-6 gereja dibawah pengelola Yayasan Pancaran Damai tersebut adalah Gereja Penyebaran Injil Cibadak, Gereja Pantekosta Cibadak, Gereja Babtis Independent Indonesia, Gereja Pentakosta Indonesia Cibadak, Gereja Bethel  Tebernakel Yesus Hidup dan Gereja dan Gereja Huria Kristen Indonesia Resort Bandung.

Disebutkan bahwa sejak awal tahun 1980-an gereja gereja tersebut telah menguasai, menempati, memelihara serta memanfaatkan tanah yang menjadi obyek permasalahan aquo di Jalan Cibadak No. 334 secara terbuka dan berkesinambungan.

Muncul Perkara Gugatan  ke Pengadilan Negeri Bandung

“Ada obyek tanah di Jalan 334 Cibadak dan obyek tersebut sudah puluhan tahun dikuasai oleh gereja gereja. Namun seiring berjalannya waktu maka tempat ibadah itu membuat yayasan agar dikelola oleh yayasan,” kata Rico Sotarduga Lumban Tobing, S.H., M.Kn tim kuasa hukum Yayasan Pancaran Damai Cibadak.

Dan di objek tersebut masih digunakan sebagai tempat ibadah, yaitu gereja gereja tersebut. Di tahun 2018, lanjutnya, terbitlah sertifikat HGB serta sertifikat. “Nomornya saya lupa lagi, ya sebab harus akurat.”

“Yang mana sertifikat itu adalah HGB. Terhadap HGB nomor 51 ( saya tidak tahu persis) sudah habis atau berakhir. Ini artinya penggugat tidak ada hak atau tidak ada lega standing terhadap gugatan ini,” tandasnya.

Hanya, tambahnya, ada sertifikat yang di belakang 334 dan sertifikat 334 di depan. Kemudian di sertifikat 334 belakang ini terbit sertifikat di tahun 2018, dengan dasar pembelian dari yang pertama yaitu sertifikat di depan.

“Jadi, tandasnya, dengan dasar itulah menggugat gereja gereja yang dikelola yayasan sehingga kami sebagai kuasa hukum terhadap yayasan merasa gugatan ini kurang tepat,” ucapnya.

Penggugat Dinyatakan Lemah

Karena yang harus menggugat adalah penjual dan itu kalaupun ada penjual bukan yayasan. Terhadap apa yang diminta yakni mengosongkan sebenarnya tidak memiliki hak karena kami-lah atau gereja-lah yang sudah menguasai selama kurang lebih 40 tahun lahan tersebut.

Maka pihaknya mempertahankan obyek tersebut. Selanjutnya yang menjadi harapan di sini adalah gereja gereja itu oleh mereka tetap dipergunakan untuk beribadah dengan rasa tentram, nyaman dan tenang.

“Artinya tidak ada gangguan dari pihak lain meski ada pemilik yang sah dan benar benar pemiliknya maka gereja akan memberikan. Ataupun dengan solusi solusi lain seperti pembelian, sewa dan segala macamnya,” tandas Rico.

Namun di gugatan ini pihaknya menganggap bahwa gugatan itu tidak mendasar sehingga kami akan mempertahankan itu semua.

Sebelumnya diketahui tim kuasa hukum yayasan Oesman Ponco Silitonga & Assosiates terdiri dari Yoas Panggawa Silitonga, S.H., M.Kn,
Yere Tigor Silitonga, S.H., M.Kn,
Rico Sotarduga Lumban Tobing, S.H., M.Kn.

Kemudian Elias Jonipredi, S.H, Perdinan  S.H dan Hones Lumban Tobing  S.H.***

SendShare198Tweet124
Previous Post

Maksimalkan Partisipasi Masyarakat, KIM dan Relawan TIK Dibekali Ilmu Kehumasan Digital

Next Post

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Ketat Pengumpulan Donasi agar Terhindar dari Pungli dan Praktik Tak Transparan

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Ketat Pengumpulan Donasi agar Terhindar dari Pungli dan Praktik Tak Transparan

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Ketat Pengumpulan Donasi agar Terhindar dari Pungli dan Praktik Tak Transparan

Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Wali Kota Bandung Dorong Mitigasi Bencana Berbasis RW di Kelurahan Hegarmanah

Wali Kota Bandung Dorong Mitigasi Bencana Berbasis RW di Kelurahan Hegarmanah

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.