Minggu, Juni 7, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Ketat Pengumpulan Donasi agar Terhindar dari Pungli dan Praktik Tak Transparan

Admin 001 by Admin 001
6 November 2025
in Parlemen
0
DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Ketat Pengumpulan Donasi agar Terhindar dari Pungli dan Praktik Tak Transparan

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman.

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Karena dinilai memiliki potensi risiko tinggi, Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung menyoroti pentingnya pengaturan yang cermat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Salah satu poin yang dibahas dalam Raperda tersebut adalah pengaturan kewenangan pemerintah dalam menetapkan kriteria lembaga yang berhak melakukan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

REKOMENDASI

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

17 Februari 2026
Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

9 Februari 2026
DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

6 Februari 2026
Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

14 November 2025

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa klausul mengenai pengumpulan uang dan barang sudah diatur dalam Perda sebelumnya.

Namun, pembahasan kali ini menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak muncul potensi penyalahgunaan.

“Di dalam Raperda ini, pengumpulan uang dan barang memang akan diatur kembali. Tapi pansus memandang hal ini sangat sensitif, sehingga perlu pembahasan yang mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Christian.

Ia menegaskan, pemerintah bersama DPRD harus berhati-hati agar regulasi tersebut tidak menjadi celah bagi praktik pungutan liar (pungli) atau pengumpulan dana yang tidak transparan.

“Kita ingin tetap memberikan izin bagi lembaga yang mengumpulkan donasi, tetapi harus dalam koridor dan kriteria yang jelas agar ada transparansi serta akuntabilitas,” tambah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Christian menyebut, pembahasan terkait lembaga mana saja yang berhak mengumpulkan donasi masih berlangsung.

“Akan ada aturan mengenai siapa yang boleh menghimpun uang dan barang, kriteria lembaganya, serta tata cara pelaporan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih tenang dan percaya saat menyalurkan bantuan,” jelasnya.

Terkait jumlah lembaga resmi pengumpul donasi di Kota Bandung, Christian mengaku belum mengetahui secara pasti.

Menurutnya, data tersebut biasanya berada di Dinas Sosial (Dinsos).

“Yang jelas jumlahnya cukup banyak, termasuk lembaga kesejahteraan sosial seperti panti asuhan yang juga menerima bantuan uang maupun barang. Lembaga-lembaga ini harus berada dalam koridor yang jelas agar dana masyarakat bisa dikelola secara amanah,” paparnya.

Lebih lanjut, Christian menyoroti maraknya pengumpulan donasi melalui platform daring dan media sosial. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius karena tidak jarang lembaga atau individu melakukan penggalangan dana tanpa izin yang sah.

“Sekarang banyak lembaga nasional yang menggalang dana secara online, dan itu harus diawasi agar bantuan benar-benar disalurkan. Kami juga melihat tren di media sosial, seperti panti asuhan yang menampilkan anak-anak untuk meminta sumbangan. Hal seperti ini tidak pantas dijadikan komoditas,” tegasnya.

Pansus juga masih mendiskusikan apakah regulasi baru ini akan mencakup pengumpulan dana secara pribadi.

“Kami masih bahas apakah individu yang melakukan penggalangan dana juga akan diatur dalam perda ini,” ujarnya.

Christian menyebut Jakarta dan Banjarmasin sebagai daerah yang dijadikan referensi untuk penyusunan Raperda tersebut karena sudah memiliki regulasi lebih matang.

Ia berharap pembahasan Raperda ini bisa rampung pada Desember mendatang, namun tetap dilakukan secara hati-hati.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa hanya demi mengejar target. Pembahasan harus matang dan melibatkan masyarakat agar perda ini benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Menurut Christian, semangat utama Raperda ini adalah pembaruan.

Peraturan sebelumnya yang dibuat pada 2012 dan diperbarui pada 2015 kini sudah tidak relevan karena banyak perubahan pada regulasi pusat, termasuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang mengatur pengumpulan uang, barang, hingga undian berhadiah.

“Kalau dulu pemerintah kota masih berwenang menerbitkan izin untuk undian berhadiah, kini kewenangan itu sudah ditarik ke pemerintah pusat. Pemkot hanya mengawasi pelaksanaannya. Karena perubahan dasar hukum cukup banyak, lebih dari 50 persen, ada kemungkinan perda ini akan disusun sebagai regulasi baru, bukan sekadar revisi,” pungkasnya. ***

Tags: Christian Julianto BudimanDinas Sosial Bandungdonasi onlinedprd Kota Bandungkebijakan daerahKemensosLembaga Kesejahteraan Sosiallembaga sosialPansus 12pengawasan donasipengumpulan uang dan barangperda baruPungliRaperda Kesejahteraan Sosialtransparansi publik
SendShare197Tweet123
Previous Post

Yayasan Pancaran Damai Kuasai 40 Tahun Lahan Sidang Gugatan Penggunaan Lahan di PN Bandung Ungkap Ini

Next Post

Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

RelatedPosts

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Kinerja Pemkot 2025
Regional

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Kinerja Pemkot 2025

13 Mei 2026
Kang Asmul Dukung Layanan 12 Psikolog Puskesmas
Regional

Kang Asmul Dukung Layanan 12 Psikolog Puskesmas

13 Mei 2026
Regional

Deni Nursani: Moderasi Beragama Kunci Harmoni Kota Bandung

12 Mei 2026
Kang Asmul Serahkan Paket Umrah untuk Satlinmas
Regional

Kang Asmul Serahkan Paket Umrah untuk Satlinmas

11 Mei 2026
Nina Fitriana Dorong Karakter Perempuan di Kota Bandung
Regional

Nina Fitriana Dorong Karakter Perempuan di Kota Bandung

10 Mei 2026
Kang Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Regol, Dorong Pola Hidup Sehat
Regional

Kang Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Regol, Dorong Pola Hidup Sehat

9 Mei 2026
Krisis Ruang Kelas dan Lahan, DPRD Kota Bandung Minta Kebijakan Ditunda
Regional

Krisis Ruang Kelas dan Lahan, DPRD Kota Bandung Minta Kebijakan Ditunda

8 Mei 2026
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Regional

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

7 Mei 2026
Pansus 15 DPRD Kota Bandung Rampungkan LKPJ 2025
Regional

Pansus 15 DPRD Kota Bandung Rampungkan LKPJ 2025

6 Mei 2026
Next Post
Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset Negara ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Wali Kota Bandung Dorong Mitigasi Bencana Berbasis RW di Kelurahan Hegarmanah

Wali Kota Bandung Dorong Mitigasi Bencana Berbasis RW di Kelurahan Hegarmanah

Penandatanganan MoU antara bank bjb dan Universitas Negeri Malang di Graha Rektorat UM, Malang, 4 November 2025.

bank bjb dan Universitas Negeri Malang Jalin Kerja Sama Strategis untuk Transformasi Digital Kampus

Discussion about this post

YBM BRILiaN Region 9 Bandung Investasikan Dana Zakat untuk Pendidikan Generasi Muda

4 Juni 2026

Farhan Tegaskan Pemkot Bandung Fokus Pelayanan Publik dan Pembangunan Usai Kepastian Hukum Wakil Wali Kota

3 Juni 2026

Gugatan Baru terhadap PT Pinus Merah Abadi Muncul Setelah Menang Perkara di Pengadilan Negeri Kupang

2 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila 2026, Ridwan Ginanjar Dorong Pemuda Lawan Disinformasi dan Perpecahan

2 Juni 2026

Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir

2 Juni 2026

Pemuda Pancasila Jabar Tanam Pohon Serentak di Hari Lahir Pancasila 2026, Dian Rahadian: Ciptakan Mata Air Jangan Wariskan Air Mata

1 Juni 2026
Prev Next
Farhan Tegaskan Pemkot Bandung Fokus Pelayanan Publik dan Pembangunan Usai Kepastian Hukum Wakil Wali Kota
Regional

Farhan Tegaskan Pemkot Bandung Fokus Pelayanan Publik dan Pembangunan Usai Kepastian Hukum Wakil Wali Kota

by Admin 001
3 Juni 2026
0

Bandung, Bewarajabar.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, fokus Pemerintah Kota Bandung saat ini tetap pada pelayanan publik, pembangunan...

Gugatan Baru terhadap PT Pinus Merah Abadi Muncul Setelah Menang Perkara di Pengadilan Negeri Kupang

Gugatan Baru terhadap PT Pinus Merah Abadi Muncul Setelah Menang Perkara di Pengadilan Negeri Kupang

2 Juni 2026
YBM BRILiaN Region 9 Bandung Investasikan Dana Zakat untuk Pendidikan Generasi Muda

YBM BRILiaN Region 9 Bandung Investasikan Dana Zakat untuk Pendidikan Generasi Muda

4 Juni 2026
Pemuda Pancasila Jabar Tanam Pohon Serentak di Hari Lahir Pancasila 2026, Dian Rahadian: Ciptakan Mata Air Jangan Wariskan Air Mata

Pemuda Pancasila Jabar Tanam Pohon Serentak di Hari Lahir Pancasila 2026, Dian Rahadian: Ciptakan Mata Air Jangan Wariskan Air Mata

1 Juni 2026
Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir

Hari Lahir Pancasila 2026, Ridwan Ginanjar Dorong Pemuda Lawan Disinformasi dan Perpecahan

2 Juni 2026
Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir

Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir

2 Juni 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.