Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim PN Karawang, Vonis Bebas Warga Korea Mr. Chaeil Yang

Admin 001 by Admin 001
6 November 2021
in Nasional
0
Hakim PN Karawang, Vonis Bebas Warga Korea Mr. Chaeil Yang
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang, Bewarajabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang, yang didakwa melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, dalam sidang yang digelar Jumat Siang (5/11/2021).

“Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., dalam putusannya juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.

Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon melanjutkan permasalahannya lewat jalur hukum.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon selaku direktur PT. Seongeun Musik untuk dimintai kesaksian dimuka persidangan, walaupun telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan juga, bahwa PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.

 

Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT. Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT. White Music. Dimana pendaftaran sebagai kreditur PT. White Music dilakukan Law Firm Indoyang & Partners selaku kuasa dari PT. Seongeun Musik.

Atas putusan majelis hakim tersebut, team penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan cukup puas.

“Kami cukup puas atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Dengan putusan tersebut, kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” ungkap Rizky Rismawan, SH., CTL., kepada insan pers usai persidangan. ***

Tags: Asep BudiantoMr. Chaeil YangPailitPengadilan NiagaPKPURizky Rismawan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Atlet Kota Bandung Raih Medali Emas Pertama pada Peparnas XVI Papua 2021, Yana Beri Dukungan Optimis

Next Post

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Minggu 07 November

RelatedPosts

Berikut Progres Pemberian Suara di Luar Negeri Dalam Pemilu 2024
Nasional

Berikut Progres Pemberian Suara di Luar Negeri Dalam Pemilu 2024

27 Desember 2023
Next Post
sim keliling

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Minggu 07 November

ilustrasi cuaca

Waspada Hujan Petir! Cek Selengkapnya Ramalan Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Minggu 07 November 2021

Brimob Polda Jabar Ingatkan Wisatawan Untuk Selalu Menjaga Protokol Kesehatan

Brimob Polda Jabar Ingatkan Wisatawan Untuk Selalu Menjaga Protokol Kesehatan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.