Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Begini Kronologis Ayah Kandung Rudapaksa Kedua Puteri Kembarnya Berkali-kali Sejak 2017

Admin 001 by Admin 001
18 Desember 2021
in Peristiwa
0
Begini Kronologis Ayah Kandung Rudapaksa Kedua Puteri Kembarnya Berkali-kali Sejak 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Supriadi (41), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ini, ditangkap polisi karena kasus pencabulan.

Supriadi adalah tersangka kasus ayah kandung rudapaksa kedua putri kembarnya.
Perbuatan keji itu dilakukan Supariadi sejak 2017 lalu atau saat si kembar masih sekolah di SMP.

REKOMENDASI

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

26 Juli 2025
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

9 Juli 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

9 Juli 2025

Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

9 Juli 2025

Tak hanya itu, seorang teman si kembar juga jadi korban pelampiasan syahwat pria ini.

Setelah bertahun-tahun jadi budak seks sang ayah, si kembar akhirnya buka suara. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Luwu Utara dan Supriadi ditangkap Kamis 16 Desember 2021.

Kepada polisi, Supriadi mengakui perbuatannya. Berkali-kali rudapaksa putri kembarnya dan seorang teman mereka.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.

Dijelaskan Putut, pelaku diamankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021.

Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli kedua anak kandungnya yang merupakan kembar, sejak tahun 2017. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku SMP.

Sementara korban lainnya, yang merupakan teman kedua anaknya digagahi pelaku sejak April 2021.

“Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku,” kata Putut.

Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan pelaku di rumahnya.

“Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam,” katanya.

Tindakan bejat Supriadi pertama kali dilakukan pada 2017, terhadap si kakak. Waktu itu korban masih SMP kelas dua.

Kejadiannya sekitar pukul 23.00 Wita, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa korban melayaninya dengan menghunus badik (senjata tajam sejenis parang).

“Korban tidak melawan karena diancam pelaku dengan badik,” jelasnya.

Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap adik korban.

“Yang adiknya, terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari,” jelasnya.

Sementara teman anak pelaku (18 tahun), pertama kali digauli pada April 2021.

“Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April,” tuturnya.

Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku,” kata Putut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016. entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Putut.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Taufik Haerudin
Sumber: Tribunnews Official
Tags: Dua anak KembarKasusPencabulanPolres Luwu Utara
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ayah Bejat Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus selama 4 Tahun, Asah Badik Tiap Beraksi

Next Post

Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

RelatedPosts

Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa
Peristiwa

Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

5 November 2024
Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!
Regional

Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!

5 Februari 2022
Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI
Berita Terkini

Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI

24 Desember 2021
Pelaku PersetubuPelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kotahan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota
Peristiwa

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota

20 Desember 2021
Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota
Peristiwa

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota

20 Desember 2021
Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos
TNI - Polri

Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos

20 Desember 2021
Ayah Bejat Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus selama 4 Tahun, Asah Badik Tiap Beraksi
Peristiwa

Ayah Bejat Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus selama 4 Tahun, Asah Badik Tiap Beraksi

18 Desember 2021
Rizky Nazar Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia: Kita Bisa Lalui Bersama
Berita Terkini

Rizky Nazar Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia: Kita Bisa Lalui Bersama

17 Desember 2021
Guru Inisial MMS Menjadi Tersangka Di Depok
Peristiwa

Guru Inisial MMS Menjadi Tersangka Di Depok

15 Desember 2021
Next Post
Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

Akses Pelayanan Pemkot Bandung Semakin Mudah, Kini Hadirkan Aplikasi ‘Sadayana’ Cek Selengkapnya Disini

Akses Pelayanan Pemkot Bandung Semakin Mudah, Kini Hadirkan Aplikasi 'Sadayana' Cek Selengkapnya Disini

Disbudpar Kota Bandung Berikan Penghargaan pada 10 Bangunan Cagar Budaya, Berikut Selengkapnya

Disbudpar Kota Bandung Berikan Penghargaan pada 10 Bangunan Cagar Budaya, Berikut Selengkapnya

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.