Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

Admin 001 by Admin 001
18 Desember 2021
in TNI - Polri
0
Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, rupanya menjadi perhatian publik saat ini.

Tapi wajib kalian tahu, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi“.

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab, menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan.

“Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri,”
kata Listyo di Mabes Polri.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

Setelah itu, melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”

Kemudian, pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi.
Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.

Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

“Saya sarankan lapor ke ‘Propam Presisi‘ agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan,” kata Poengky, Selasa (19/10/2021) lalu.

Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.

Ia mengungkapkan, penggeledahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi.
Menurut dia, penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Taufik Haerudin
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/08384171/begini-cara-adukan-polisi-yang-langgar-hukum-lewat-propam-presisi?page=all
Tags: aplikasi Propam PresisiKapolrioknum polisiPolisi
SendShare197Tweet123
Previous Post

Begini Kronologis Ayah Kandung Rudapaksa Kedua Puteri Kembarnya Berkali-kali Sejak 2017

Next Post

Akses Pelayanan Pemkot Bandung Semakin Mudah, Kini Hadirkan Aplikasi ‘Sadayana’ Cek Selengkapnya Disini

RelatedPosts

Masyarakat Soreang Sampaikan Aspirasi dalam Program Jumat Curhat Polresta Bandung
TNI - Polri

Masyarakat Soreang Sampaikan Aspirasi dalam Program Jumat Curhat Polresta Bandung

17 Januari 2025
Kembalikan Seragamku
Opini

Kembalikan Seragamku

2 Februari 2022
Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan
Berita Terkini

Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan

23 Desember 2021
Polisi Kantongi 5 Barang Bukti, Akhirnya Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Terkuak?
Peristiwa

Polisi Kantongi 5 Barang Bukti, Akhirnya Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Terkuak?

21 Desember 2021
Daftar Lengkap Nama Kapolda dan Kapolres yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo
TNI - Polri

Daftar Lengkap Nama Kapolda dan Kapolres yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo

20 Desember 2021
Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos
TNI - Polri

Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos

20 Desember 2021
Kapolri: Ini Waktunya Kita Berbenah, Respons Tagar No Viral No Justice
TNI - Polri

Kapolri: Ini Waktunya Kita Berbenah, Respons Tagar No Viral No Justice

20 Desember 2021
Polisi Kekasih Novia Widyasari Korban Bunuh Diri di Makam Ayahnya Ditangkap
Peristiwa

Polisi Kekasih Novia Widyasari Korban Bunuh Diri di Makam Ayahnya Ditangkap

5 Desember 2021
Sempat Curhat di Aplikasi Quora, Inilah Kronologi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Peristiwa

Sempat Curhat di Aplikasi Quora, Inilah Kronologi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

4 Desember 2021
Next Post
Akses Pelayanan Pemkot Bandung Semakin Mudah, Kini Hadirkan Aplikasi ‘Sadayana’ Cek Selengkapnya Disini

Akses Pelayanan Pemkot Bandung Semakin Mudah, Kini Hadirkan Aplikasi 'Sadayana' Cek Selengkapnya Disini

Disbudpar Kota Bandung Berikan Penghargaan pada 10 Bangunan Cagar Budaya, Berikut Selengkapnya

Disbudpar Kota Bandung Berikan Penghargaan pada 10 Bangunan Cagar Budaya, Berikut Selengkapnya

Ekonom Nilai Kerja Keras Almarhum Oded dalam Pembangunan di Kota Bandung Cukup Berhasil

Ekonom Nilai Kerja Keras Almarhum Oded dalam Pembangunan di Kota Bandung Cukup Berhasil

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.