Sabtu, Juni 13, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

Budi SK by Budi SK
5 November 2024
in Peristiwa, Regional
0
Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa

Suasana sidang kasus skandal korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung/foto : Budi SK

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Sidang kasus skandal korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 4 November 2024 diwarnai dengan interupsi dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi.

Saksi yang dihadirkan di sidang skandal korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sebanyak 4 orang, diantaranya Guntur Muhamad Darmadi sebagai eks Asda II Majalengka. Kemudian Muhamad Umar Maaruf sebagai eks Asda I Majalengka.

REKOMENDASI

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

12 Juni 2026
GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

11 Juni 2026
Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

10 Juni 2026
BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

10 Juni 2026

Selanjutnya Dede Sukma Nugraha sebagai eks Kepala Bagian (Kabag) Hukum Majalengka dan Mumuh Muhidin sebagai eks Kepala bagian pemerintahan Majalengka. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Panji Surono diwarnai dua kali interupsi oleh PH dari terdakwa Irfan Nur Alam.

Warnai Interupsi Kuasa Hukum

Sebelum sidang dimulai salah seorang tim pendampingan hukum dari terdakwa mengajukan keberatan atas keempat saksi yang dihadirkan bersama kepada majelis hakim. Karena sebelumnya dari keempat saksi tersebut beberapa diantaranya ada yang belum masuk daftar pemeriksaan. Namun majelis hakim menandaskan bahwa hal tersebut seharusnya dilakukan koordinasi sebelum dihadirkan.

“Ini seharusnya ada koordinasi sebelumnya dan sekarang kita satukan bersama sama, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.

Seorang Saksi Diperiksa 4 Jam Lebih

Pada pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut Guntur Muhamad Darmadi dicecar pertanyaan oleh JPU, kuasa hukum para terdakwa dan majelis hakim selama 4 jam lebih sekelimut kehadiran dirinya (sakski) pada beberapa pertemuan terkait penetapan pemenang tender pembangunan Pasar Sindangkasih. Disamping menyinggung soal pengkondisian pada perkara ini.

“Bapak tahu dengan maksud pengkondisian yang tadi ditanyakan oleh penasehat hukum, tidak,” tanya majelis hakim kepada saksi Guntur Muhamad Darmadi.

Disebutkan saksi bahwa pengkondisian yang dimaksud adalah bagaimana caranya bisa tidaknya berdasarkan normatif terkait hal tersebut.

Kemudian majelis hakim menandaskan, apakah normatif di sni terkait terdawa Irfan, terdakwa Arsan, terdakwa bu Maya atau terdakwa Andi yang saudara saksi tidak kenal.

“Ini kan pertanyaan bahwa terdakwa Irfan dianggap mengkondisikan dalam perkara ini. Dan saudara (saksi) menjawab tidak pernah, tidak tahu. Jelas seperti itu. Tidak tahu kan,” tandas majelis hakim.

Kemudian majelis hakim menandaskan, mengkondisikan Irfan ini apakah sebagai ekbank atau sebagai apa. Jika saksi tidak tahu sebutkan tidak tahu saja. Karena ketika saksi ditanya oleh siapapun dalam persidangan ini, itu akan menjadi fakta hukum. “Jadi keterangan yang saudara (saksi) berikan artinya akan menjadi pertimbangan kami di persidangan ini.”

“Makanya ketika saudara (saksi) mengatakan tidak pernah ada pengkondisian dari terdakwa Irfan, itu maksudnya apa di sini,” tandas majelis hakim.

Sementara saksi Guntur mengakui bahwa dirinya ingin mengetahui bagaimana dia mengkondisikan kalau tidak mengkondisikannya, karena selama ini ia tidak pernah bertemu.

“Tapi kalau memang terjadi, apa buktinya kalau dia (Irfan) mengkondisikan seperti itu.”

Majelis Hakim Menandaskan Saksi Atas Pertanyaan JPU

Sementara itu saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kejelasan perihal pengunduran diri PT PGA dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih kepada saksi Guntur, sempat terjadi penegasan oleh majelis hakim atas pertanyaan yang dimaksud. Bahwa saksi harus mengetahui dan mengerti dari pertanyaan yang dimaksud.

Menurut saksi Guntur, pada saat itu ada surat dan dirapatkan selanjutnya membuat berita acara, namun secara detail teknisnya diakui tidak membuat secara langsung, bahkan disodori pula hasil berita acara seperti ini yang ditandatanginya secera keseluruhan.

“Ya prosesnya seperti itu.”

“Jadi secara detailnya berkaitan dengan masalah itu apakah direkomendasikan, iya. Karena dianggap dia (PT PGA) tidak akan melanjutkan lagi. Sementara kalau tidak akan melanjutkan lagi untuk membuat perjanjian, ya sudah,” jawab saksi Guntur.

JPU kembali menanyakan perihal sangsi sebab dalam aturan dokumen tersebut akan kena blacklist. Dan dengan sangsi penawaran adalah hak daerah, salah satunya adalah pendapatan daerah. Apakah ini jenis pencairan yang diambil oleh per orang?

Saksi Guntur menjawab bahwa dalam keputusan atau berita acara tersebut tidak termuat dengan blacklist atau sangsi lainnya. Kemudian JPU menanyakan apakah saksi mengetahui terkait adanya perubahan peraturan pengolahan barang milik daerah? Dan saksi menjawab bahwa hal itu tidak mengetahuinya.

Para Terdakwa Skandal Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Seperti diketahui Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam terjerat dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka bersama tiga orang lainnya yang sama sama ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Mereka dituding telah melakukan tindakan yang membuat seorang pengusaha merugi dengan nilai duit mencapai Rp 7,5 miliar.

Irfan Nur Alam terseret kasus ini saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat yaitu Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Kemudian seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan serta ASN bernama Maya Andrianti. Ia (Maya Andrianti) saat terjerat perkara ini menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Selanjutnya sidang akan berlanjut pada minggu pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung.*

Tags: KasusKorupsiMajalengkaPasar SindangkasihSaksiterdakwa
SendShare220Tweet137
Previous Post

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

Next Post

Pemkab Bandung Berhasil Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka ‘Medali Emas’

RelatedPosts

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina
Nasional

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

20 September 2023
Nama Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Terseret Soal Kasus Kebocoran Dokumen ESDM
Nasional

Nama Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Terseret Soal Kasus Kebocoran Dokumen ESDM

21 Juni 2023
Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi
Nasional

Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi

4 April 2023
Gile! Anggaran Reses DPRD Jabar Diduga Dikorupsi
Regional

Gile! Anggaran Reses DPRD Jabar Diduga Dikorupsi

4 April 2023
Aktivis MGP Minta Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinkes KBB
Regional

Aktivis MGP Minta Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinkes KBB

30 Juni 2022
Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!
Regional

Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!

5 Februari 2022
OTT 3 Kepala Daerah dan Hakim, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Nasional

OTT 3 Kepala Daerah dan Hakim, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Pandang Bulu

20 Januari 2022
Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI
Berita Terkini

Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI

24 Desember 2021
Viral Video Pemukulan Imam Mesjid, Netizen se-Indonesia Raya Menjadi Saksinya
Peristiwa

Viral Video Pemukulan Imam Mesjid, Netizen se-Indonesia Raya Menjadi Saksinya

22 Desember 2021
Next Post
Pemkab Bandung Berhasil Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka ‘Medali Emas’

Pemkab Bandung Berhasil Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka 'Medali Emas'

Bandung AIDS Coalition Sampaikan Data Kasus HIV Tertinggi di Audiensi Bersama Komisi D DPRD Kota Bandung

Bandung AIDS Coalition Sampaikan Data Kasus HIV Tertinggi di Audiensi Bersama Komisi D DPRD Kota Bandung

Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

Discussion about this post

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

12 Juni 2026

GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

11 Juni 2026

Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

10 Juni 2026

BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

10 Juni 2026

USB Fair 2026 Perkuat Kolaborasi Strategis, Jembatani Mahasiswa dan Alumni Menuju Tantangan Dunia Kerja Global

10 Juni 2026

BAZNAS Jabar Salurkan Rp251 Juta Bantuan Kurban dan Sedekah Daging untuk Palestina

9 Juni 2026
Prev Next
GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung
Regional

GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

by Admin 001
11 Juni 2026
0

GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 membuka pendaftaran atlet dan non-atlet. Kejuaraan tinju digelar 8-12 Juli di GOR Pajajaran.

BAZNAS Jabar Salurkan Rp251 Juta Bantuan Kurban dan Sedekah Daging untuk Palestina

BAZNAS Jabar Salurkan Rp251 Juta Bantuan Kurban dan Sedekah Daging untuk Palestina

9 Juni 2026
Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

10 Juni 2026
USB Fair 2026 Perkuat Kolaborasi Strategis, Jembatani Mahasiswa dan Alumni Menuju Tantangan Dunia Kerja Global

USB Fair 2026 Perkuat Kolaborasi Strategis, Jembatani Mahasiswa dan Alumni Menuju Tantangan Dunia Kerja Global

10 Juni 2026
Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

12 Juni 2026
BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

10 Juni 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.