Bandung, BewaraJabar.com — Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang predator seks, Herry Wirawan mengakibatkan 13 santriwati menjadi korban.
Atas hal itu, Herry Wirawan akan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut semua aset kekayaan Herry wirawan dirampas untuk disita kemudian dilelang.
Menurut Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana penyitaan semua aset Herry Wirawan akan dilelang dan nantinya digunakan untuk membiayai semua korban.
“Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022, dikutip dari Instagram Prmnnews.
Kasus tersebut sangat brdampak pada fisik dan pikologis korban.
“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” terangnya.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.