Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hukuman Polisi yang Memperkosa Mahasiswi Dianggap Tidak Maksimal, Begini Kata Komnas Perempuan

Nabila Balqis by Nabila Balqis
31 Januari 2022
in Peristiwa
0
Hukuman Polisi yang Memperkosa Mahasiswi Dianggap Tidak Maksimal, Begini Kata Komnas Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Kasus keji polisi yang memperkosa mahasiswi magang telah mendapatkan hukuman. Bayu Tamtomo eks polisi tersangka yang mempemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Namun dlansir dari detik.com Komnas Perempuan menyebut hukuman tersebut tidak maksimal.

REKOMENDASI

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

26 Juli 2025
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

9 Juli 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

9 Juli 2025

Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

9 Juli 2025

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan perempuan korban belum dipenuhi hak-haknya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dikutip detik.com hari Minggu (30/1/2022).

Apalagi, kasus pemerkosaan itu, terang Rainy, terkait-paut dengan relasi kekuasaan antara pelaku dengan korban, misalnya atasan dengan pekerja magang.

Rainy membeberkan hukuman-hukuman pemerkosa yang tercatat di sejumlah aturan perundang-undangan. Seperti KUHP (maksimal 12 tahun penjara), UU PKDRT (maksimal 12 tahun penjara tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 36 juta), dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak (paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dengan denda Rp 5 M).

“Namun, dalam praktiknya hukuman terberat untuk kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa umumnya adalah 5 tahun dan untuk pencabulan di bawah 5 tahun, untuk kasus anak, hukuman paling berat 11 tahun, ini pun sangat jarang,” jelas Rainy.

“Untuk mencegah dan memutus keberulangan kasus, Komnas Perempuan memandang penting pengarusutamaan hak-hak asasi manusia berbasis gender di antaranya tentang kesetaraan dan keadilan gender untuk semua aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kapasitas,” jelasnya.

Kasus keji itu bermula saat korban magang di satuan narkoba Polresta Banjarmasin. Korban sempat diajak jalan-jalan dan korban bersedia karena sebelumnya berkali-kali menolak.

Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut, pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13 untuk membeli minuman.

Selanjutnya di dalam mobil korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil.

Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah, dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa.

Bayu Tamtomo resmi dipecat dari kepolisian. Pemerkosa itu resmi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber : Detik.com

Tags: Kasus Polisi Perkosa MahasiswiKomnas perempuanPolisi Perkosa Mahasiswipolisi perkosa mahasiswi magang
SendShare196Tweet123
Previous Post

Viral di Medos, Pria Pelaku Modus Pemerasan ‘Tabrak Lari’ Ditangkap Polisi

Next Post

Castrol Menjadi Mitra Resmi Kompetisi Sepak Bola Liga Inggris

RelatedPosts

Terungkap! Komnas Perempuan Beberkan Alasan Randy Bagus Tolak Nikahi Novia Widyasari
Peristiwa

Terungkap! Komnas Perempuan Beberkan Alasan Randy Bagus Tolak Nikahi Novia Widyasari

7 Desember 2021
Next Post
Castrol Menjadi Mitra Resmi Kompetisi Sepak Bola Liga Inggris

Castrol Menjadi Mitra Resmi Kompetisi Sepak Bola Liga Inggris

Ketua DPRD Kab. Bandung Kunjungi Korban Longsor Pangalengan (Instagram/DPRD KAB.BANDUNG)

Kunjungi Korban Longsor Pangalengan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dihujani Keluh Kesah Warga

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Komentari ASN yang Bolos: Keterlaluan

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Komentari ASN yang Bolos: Keterlaluan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.