Bewarajabar.com – Kasus keji polisi yang memperkosa mahasiswi magang telah mendapatkan hukuman. Bayu Tamtomo eks polisi tersangka yang mempemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), telah divonis 2 tahun 6 bulan.
Namun dlansir dari detik.com Komnas Perempuan menyebut hukuman tersebut tidak maksimal.
“Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan perempuan korban belum dipenuhi hak-haknya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dikutip detik.com hari Minggu (30/1/2022).