Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

Admin 001 by Admin 001
8 Maret 2022
in Regional
0
Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Bandung – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi sejumlah buruh merasa keberatan dengan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.

“Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat,” ucap Yana.

Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

“Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

“Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek,” ucap Hermawan.

Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

“Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja,” pinta Hermawan.

Tags: Forum BuruhJHTPermenaker No 2 Tahun 2022PHK
SendShare196Tweet123
Previous Post

Belajar Sejarah Perang Dunia II Lewat Pameran Askara Amerta

Next Post

Melalui Jasa PT Pos Indonesia, Kemkominfo dan Nusantara TV Siap Bagikan 3000 Set Top Box Gratis ke Masyarakat Bali dan Lampung

RelatedPosts

Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK Secara Masif dan Ada Pembagian Waktu Kerja
Regional

Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK Secara Masif dan Ada Pembagian Waktu Kerja

31 Oktober 2024
Kolaborasi dengan Taspen: bank bjb Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ekonomi

Kolaborasi dengan Taspen: bank bjb Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

25 April 2022
Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Perusahaan Di Musi Rawas Lakukan PHK Massal
Regional

Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Perusahaan Di Musi Rawas Lakukan PHK Massal

15 Juli 2021
Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja di Jawa Barat Sudah 60 Persen
Nasional

Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja di Jawa Barat Sudah 60 Persen

26 Oktober 2020
Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos
Berita Terkini

Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos

1 Juli 2020
Next Post
Melalui Jasa PT Pos Indonesia, Kemkominfo dan Nusantara TV Siap Bagikan 3000 Set Top Box Gratis ke Masyarakat Bali dan Lampung

Melalui Jasa PT Pos Indonesia, Kemkominfo dan Nusantara TV Siap Bagikan 3000 Set Top Box Gratis ke Masyarakat Bali dan Lampung

Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Menghadiri Acara Collaborative and Collective Forum di BIJB Kertajati Majalengka

Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Menghadiri Acara Collaborative and Collective Forum di BIJB Kertajati Majalengka

Dukung Presidensi G20 Indonesia, Disdik Jabar Jadikan Antikorupsi sebagai Mata Pelajaran

Dukung Presidensi G20 Indonesia, Disdik Jabar Jadikan Antikorupsi sebagai Mata Pelajaran

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.