Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga kami dapat panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Jika belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh migran
Bandung, bewarajabar.com — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi yang menerima pekerja di Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/20).
Dalam audiensi itu, Kang Uu menjawab aspirasi yang disampaikan berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Aspirasi tenaga kerja yang dibutuhkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Sektoral Minimum Kabupaten / Kota (UMSK).
Kang Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pertentangan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak perlu (proses), tidak ada alasan untuk meminta. Hanya kompilasi-mutasi, pesan kami untuk Kadis adalah program yang ditingkatkan dan didukung sebelumnya,” ucap Kang Uu.
Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan terhadap buruh yang rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon kompilasi PHK.
“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga kami dapat panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Jika belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh migran,” kata Kang Uu.
Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Kang Uu menjelaskan bahwa setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.
Dirinya pun disetujui, bansos provinsi merupakan pelengkap dalam Sembilan Pintu Bantuan sehingga tidak boleh ada warga yang menerima bantuan.
Sembilan pintu bantuan dari pemerintah itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, presiden bansos di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Dana Desa, bansos tunai Kementerian Sosial, bansos kabupaten / kota, bansos provinsi, serta Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
“Karena tidak ada pengkodean judul untuk kelompok tertentu. Tidak ada judul khusus, jika memang salah, dapat haknya. Jadi bansos sudah termasuk untuk pekerja, asal jangan sampai data dobel,” tutur Kang Uu.
“Yang sudah bisa Kartu PKH, Kartu Sembako, dan lainnya, tidak dapat bansos provinsi. Jadi bansos provinsi sebagai pelengkap. Jika memang belum terdaftar oleh RT / RW, sampaikan lewat (aplikasi) Pikobar,” tambahnya.
Terakhir, Kang Uu meminta izin buruh di Jabar untuk terus meminta komunikasi dengan Disnakertrans Jabar. Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar segera memanggil Apindo untuk beraudiensi.
“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Apindo. Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak (serikat buruh) hari ini. Apa yang diharapkan membuat kami lebih cepat mengerjakan apa yang memang dilakukan sebetulnya,” ucap Kang Uu.
“Pemprov buka menerima aspirasi dan masukan karena butuh kerja, memang buruh itu sendiri. Dengan komunikasi, ini menjadi masukan bagi kami, tutupnya.
Dalam agenda audiensi bersama buruh di Jabar, Pemda Provinsi Jabar turut memberikan bantuan 5.000 topeng. Bantuan oleh Kang Uu dengan didampingi Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi.