Purwakarta,bewarajabar.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Penipuan Online. Rabu, (11/12/19).
Adapun jumlah Kejadian sebanyak 2 (dua) Perkara yang meliputi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan tersangka HS dan HH, dan Tindak Pidana Penipuan Online dengan tersangka MLA.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. , bahwa petugas Kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung type S8, 2 buah buku tabungan Bank BCA An. Andi Irawan yang digunakan oleh tersangkan, 1 Buah Atm BCA, Rekening Koran Permata Bank An. Agus Muqodar serta Rekening Koran Bank BCA An. Andi Irawan juga digunakan oleh tersangka. (Bully Tarongkeng)