Bewarajabar | Cirebon – Tiga pelaku jaringan pembobol rumah kosong dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon. Ketiganya, masih warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Diantaranya berinisial RM yang merupakan pelaku utamanya. Dua lainnya, berinisial BA (24) dan LH (21) yang berperan sebagai penadah.
“Mereka berhasil kita tangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi, Selasa (31/5/2022).
Katanya, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RM dilakukan pada Sabtu dinihari (14/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk ke rumah kosong di salah satu rumah di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas pemilik rumah dan pelaku juga mengetahui kalau rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.
RM pun berhasil masuk, dia kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. Ia kemudian keluar melalui pintu depan rumah dan membawa sejumlah barang berharga.
Keesokan harinya, korban yang baru pulang ke rumah tersentak melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada garong masuk. Setelah diperiksa lagi, benar saja sejumlah barang seperti ponsel dan laptop telah hilang. Korban langsung mendatangi Mako Polsek Arjawinangun untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta,” ungkapnya.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke keberadaan tersangka yang masi ada di sekitar Arjawinangun.
“Mengarah ke pedadah. Kita kemudian mengamankan pedahnya BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya, kita berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke LH dan BA,” tandasnya.
Ketiga tersangka kemudian diglandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga orang tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan. Mereka kini mendekam dibalik jeruji Polsek Arjawinangun.
Tersangka berinsial RM terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.