Bandung,bewarajabar.com- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita ribuan botol miras yang tidak miliki izin dari sebuah gudang di wilayah Cijerah, Bandung Kulon, Kota Bandung.
“Yang kita berhasil amankan ada sebanyak 2682 miras, dimana pemiliknya tidak dapat menunjukan izin untuk penjualan minuman tersebut,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/12/2019).
Penyitaan miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya penjualan miras. Kemudian pihak kepolisian pun lakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun langsung lakukan penggeledahan dari gudang tersebut. Dari situ terbongkar pemilik tidak memiliki izin.
Pada pengungkapan ini, Satnarkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan satu orang pemilik gudang, untuk diperiksa lebih lanjut.
Irman mengatakan pengungkapan dan penyitaan ribuan miras tidak berizin tersebut, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
“Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi dalam rangka menyambut operasi lilin yang akan diselenggarakan nanti dari 23 Desember,” pungkasnya. (Tarongkeng)