Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Saja Manfaat Yang di Rasakan Setelah Tarif Bpjs Kesehatan Naik Pada 2016? – Dengan adanya adaptasi iuran penerima Pekerja Bukan Penerima Upah atau penerima Mandiri ibarat yang tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh penerima JKN. Manfaat tersebut sebelumnya tidak sanggup didapatkan, atau belum berjalan secara optimal.

Terhitung mulai 1 April 2016 menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan, telah ditetapkan perubahan iuran penerima Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau penerima Mandiri aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Penyesuaian iuran tersebut merupakan salah satu opsi yang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas JKN. Tidak sekedar naik, adaptasi iuran ini juga sanggup meningkatkan manfaat yang diterima penerima aktivitas JKN. 
Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, telah ditetapkan perubahan iuran bagi penerima PBPU atau penerima Mandiri, di mana untuk kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, kemudian untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Sedangkan kelas III tidak jadi naik tetap Rp25.500;. Adapun besaran iuran penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga telah ditingkatkan menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp19.225. Besaran iuran PBI tersebut sudah berlaku lebih dahulu semenjak 1 Januari 2016.
Adanya kenaikan tarif iuran Bpjs Ksehatan ini sanggup dirasakan sehabis beberapa bulan berikutnya. Berikut ini peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh penerima aktivitas JKN:

1. Kualitas pelayanan kesehatan meningkat

Adanya adaptasi besaran iuran penerima PBPU atau Mandiri sanggup memungkinkan dilakukannya peningkatan dan rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada akomodasi kesehatan melalui sistem Kapitasi dan INA-CBG’s (Indonesian – Case Based Groups). Hal tersebut sebelumnya juga sudah banyak disuarakan oleh para tenaga kesehatan, namun belum sanggup direalisasikan.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Dengan adanya peningkatan dan rasonalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan, pada kesannya hal ini akan berdampak secara eksklusif pada kualitas pelayanan kesehatan yang kian meningkat.

2. Penyesuaian rasio distribusi penerima dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ibarat puskesmas, klinik pratama, sampai dokter praktek perorangan.

Salah satu permasalah yang dihadapi penerima aktivitas JKN bukan hanya ihwal antrean panjang di rumah sakit, tetapi juga adanya penumpukan penerima pada FKTP tertentu. Adanya Perpres gres tersebut memungkinkana dilakukannya adaptasi rasio distribusi penerima di FKTP. Adapun rasio dokter dibandingkan penerima yaitu 1:5.000 dengan distribusi penerima yang lebih merata.

Penyesuaian rasio distribusi penerima dengan FKTP ini akan menciptakan layanan kesehatan yang diberikan kepada penerima JKN menjadi lebih baik. Tidak terjadi lagi penumpukan penerima pada FKTP tertentu.

3. Akses ke pelayan kesehatan meningkat

Melalui adaptasi besaran iuran penerima PBPU atau penerima Mandiri, jumlah akomodasi kesehatan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan juga sanggup ditingkatkan. Untuk FKTP ibarat puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan, jumlahnya dari 30.707 sanggup ditingkatkan menjadi 36.309 FKTP. 
Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ibarat rumah sakit dan klinik utama, jumlahnya juga meningkat dari 1.839 menjadi 2.068 FKRTL.

4. Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat sanggup dilakukan melalui kontrak berbasis akad pelayanan.

Dalam Perpres sebelumnya, hal ini belum sanggup diterapkan, sehingga upaya promotif dan preventif yang menjadi fungsi utama FKTP belum berjalan dengan optimal, baik itu kepada penerima JKN yang sakit maupun yang tidak sakit. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2016, upaya promotif dan preventif sanggup berjalan lebih optimal. 
Adapun manfaat pelayanan promotif dan preventif yang didapatkan penerima JKN meliputi derma pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan juga skrining kesehatan yang diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Contohnya investigasi pap smear untuk mendeteksi bahaya kanker serviks.

5. Manfaat pelayanan kesehatan ditambah

Adanya adaptasi iuran juga memungkinkan dilakukannya penambahan manfaat pelayanan kesehatan untuk penerima JKN. Dengan adanya Perpres gres tersebut, manfaat pelayanan kesehatan yang sekarang diterima sudah meliputi pelayanan Keluarga Berencana ibarat tubektomi interval. Tubektomi yaitu memotong atau menutup kanal indung telur (tuba falopi), sehingga sel telur tidak sanggup memasuki rahim untuk dibuahi. 

Baca Juga: Husss…!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs di Denda?

Kontrasepsi jangka panjang ini dianggap paling efektif untuk menghindari kehamilan. Selain pelayanan tubektomi interval, embel-embel manfaat pelayanan kesehatan lainnya yang diterima penerima JKN yaitu investigasi medis dasar di UGD rumah sakit. Dua layanan tersebut sebelumnya belum tercakup dalam denah pembiayaan aktivitas JKN.
Reverensi: Media Internal bpjs Kesehatan edisi 32/2016
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Penyebabkan Perubaha Data Penerima Bpjs & Duduk Kasus Kartu Hilang

Next Post

5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Leave Comment

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.