Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ingat…!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memasukkan Karyawannya Dalam Perlindungan Asuransi Bpjs Ketenagakerjaan? – Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memperlihatkan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai penerima asuransi), akan dikenai hukuman pidana penjara paling usang delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 perihal BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jikalau karyawanya mengalami kecelakaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, selesai pekan ini.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Hal ini tentu saja menjadi laba bagi perusahaan atau forum yang mempunyai pekerja, selain juga pemberi kerja kondusif dari jeratan aturan jikalau terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun hingga karyawanya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Ia memperlihatkan pola perihal kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya ada kontraktor yang menerima proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menjadikan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp150 juta.

“Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, lalu kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing alasannya ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya,” kata Supri.

Contoh lainnya, lanjut Supri lagi di Solo, pernah terjadi seorang karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Bagaimana Jika Data Profil Peserta BpjsTK Tidak Cocok Dengan KTP

Dalam kejadian itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh.

“Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan menurut pada bahaya pidana baik denda maupun kurungan, maka aku minta semua orang, lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama,”

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ingat…!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Next Post

Ingat…!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.