Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Layanan Bpjs – Bagaimana Ketentuan Pasien Bpjs untuk medapatkan Layanan Mobil Ambulan? – Mobil ambulan sangat dibutuhkan saat pasien benar benar dalam kondisi kritis, tentu saja layanan ini untuk Peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria untuk mendapat fasilitas pelayanan ambulan.

Dalam hal ini kita berpedoman pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 yaitu wacana Manfaat non medis mencakup Manfaat fasilitas dan kendaraan beroda empat ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien tumpuan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

REKOMENDASI

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

13 Januari 2009
Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

Selain peraturan presiden diatas juga berpedeoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yaitu wacana  Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien tumpuan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau aktivitas menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan Ambulan hanya dijamin jikalau tumpuan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan evakuasi nyawa pasien.

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

1. Pelayanan ambulan diberikan kepada penerima BPJS dalam kondisi tertentu menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.

2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin “2” di atas ialah :

  • Kondisi pasien sesuai indikasi medis menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
  • Kondisi kelas perawatan sesuai hak penerima penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
  • Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapat rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).

4. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk tumpuan antar Faskes :

  • Antar faskes tingkat pertama.
  • Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
  • Antar faskes tumpuan sekunder.
  • Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
  • Antar faskes tersier.
  • Dan tumpuan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.

5. Faskes perujuk adalah:

  • Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
  • Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.

6. Faskes Penerima Rujukan ialah Faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

Begitulah ketentuan layanan kendaraan beroda empat Ambulans untuk pasien Bpjs kesehatan, untuk halaman berikutnya akan kami jelaskan penyelenggaraan dan tatalaksana kendaraan beroda empat ambulans untuk pasien Bpjs Kesehatan.

tag:
Prosedur layanan ambulance, pelayanan ambulan bpjs, klaim ambulan bpjs, Syarat Mobil Ambulan pasien Bpjs

SendShare197Tweet123
Previous Post

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Next Post

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.