Jumat, April 17, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

    Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

    Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW

    Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

    Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

    Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW

    Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Persyaratan Klinik Menjadi Faskes

13 Januari 2009

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Info Bpjs – Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? – Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih…!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:

  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir

2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku

3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung
Regional

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026
Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung
Regional

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026
Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai
Regional

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

14 April 2026
Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah
Regional

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026
Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI
Regional

Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

13 April 2026
Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA
Regional

Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

12 April 2026
Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga
Regional

Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

11 April 2026
Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak
Regional

Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

10 April 2026
Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW
Regional

Kembali Bergulir, Siskamling Siaga Bencana Tingkatkan Kewaspadaan dari Tingkat RW

9 April 2026

Discussion about this post

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

14 April 2026

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026

Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

13 April 2026

Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

12 April 2026
Prev Next
Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai
Regional

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

by Admin 001
14 April 2026
0

Bandung, Bewarajabar.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap penyebab utama banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Bandung dalam...

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026
Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

13 April 2026
Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026
Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

12 April 2026
Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026
Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

11 April 2026
Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

Semarak HUT ke-52 Sesko TNI, Wali Kota Ikut Senam Hingga Latihan Menembak

10 April 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.