Bandung, Bewarajabar.com – Pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dispora, Bagian Hukum, KONI, NPCI, Kormi, SOINA, dan tim penyusun naskah akademik, perihal lanjutan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat KONI Kota Bandung, Selasa 4 Juni 2024.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., serta di hadiri oleh para anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan Ir. H. Agus Gunawan.
Hasan Faozi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus perhatian dari lanjutan pembahasan Raperda tentang keolahragaan, di antaranya pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta lembaga atau organisasi olahraga, yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Dalam pembahasan Raperda tentang keolahragaan, ia melanjutkan, akan lebih menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung,” katanya.*