Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Keadilan Dipertaruhkan! Kakek 70 Tahun Jadi Korban Hukum yang Tak Berhati Nurani

Budi SK by Budi SK
17 April 2025
in Regional
0
Keadilan Dipertaruhkan! Kakek 70 Tahun Jadi Korban Hukum yang Tak Berhati Nurani
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewajarajabar.com. – Ketika sistem hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, justru yang terjadi sebaliknya. Seorang pria lanjut usia berusia 70 tahun, berinisial MT—seorang ayah, suami, dan warga negara—kembali menghadapi luka hukum yang dalam. Meski Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana, ia tetap menghadapi ancaman penahanan kembali.

Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 71 PK/Pid/2025 tertanggal 10 April 2025 menyatakan MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging). Artinya, meskipun MT melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan itu secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, MT secara otomatis dibebaskan dari segala bentuk pemidanaan dan seharusnya dapat segera menghirup udara bebas tanpa ancaman baru.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Namun, ironi muncul. Hanya dua hari setelah bebas dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, MT kembali dikejutkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang Perkara Nomor: 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada putusan, majelis hakim justru mengeluarkan penetapan baru untuk menahan kembali MT pada tanggal 17 April 2025.

Tim Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan: Ancaman Kriminalisasi Sistematis

Tim Kuasa Hukum MT, yang terdiri dari gabungan dua kantor hukum, yakni Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., MM. dan Randy Raynaldo & Partners Law Office, menyebut keputusan ini janggal dan tidak mencerminkan keadilan hukum. “Putusan PK seharusnya menjadi bukti kuat bahwa MT merupakan korban dari proses kriminalisasi yang sistematis,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Tim hukum juga menyoroti dasar penahanan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan pada 16 April 2025, hanya satu hari sebelum hakim menerbitkan Penetapan Penahanan. Alasannya? Agar proses pemeriksaan dan eksekusi lebih mudah jika terdakwa dinyatakan bersalah. Sebuah alasan yang menurut banyak pihak—termasuk tim kuasa hukum—tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan.
“Sudah 8 bulan di dakwa dipersidangan dan belum diputus, perkara yang memakan waktu panjang tersebut menjadi rekor perkara pidana yang memakan waktu paling lama,” ujar Yopi.

Kuasa hukum lainnya, Randy Raynaldo, S.H., M.H., menyatakan ini bukan hanya soal hukum acara, tapi juga soal kemanusiaan. “Klien kami adalah lansia dengan kondisi kesehatan menurun. Tidak ada alasan logis bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.”

Hakim Disorot, Prosedur Disoal

Lebih memprihatinkan, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini diketahui pernah tersorot media karena dugaan pelanggaran etik. Hal ini makin menambah kekhawatiran publik mengenai integritas dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Edward Edison Gultom, S.H., salah satu kuasa hukum MT, mengkritik keras tindakan majelis yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan penahanan, bahkan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan.

“Ini melanggar prinsip fair trial dan due process of law,” ujarnya. “Hukum tidak boleh dijalankan dengan semangat balas dendam atau formalitas semata, melainkan harus mengedepankan asas proporsionalitas dan kemanusiaan.”

Sidang Dramatis: Teriakan Keadilan Menggema

Suasana ruang sidang menjadi haru saat Yoshua Gerladine, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum MT, membacakan surat permohonan penangguhan penahanan. Dengan suara lantang namun tertahan emosi, ia menegaskan bahwa baik syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Sementara itu, Amaila Refsi Ika Rizky, S.H., menambahkan bahwa majelis seharusnya melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang objektif dan berlandaskan nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. “Kami memohon agar penahanan tidak dilakukan demi prinsip keadilan substantif,” ujarnya.

Akhir yang Masih Menggantung

Menanggapi gelombang kritik, Majelis Hakim akhirnya menghimbau dua pihak—baik Tim Kuasa Hukum maupun Penuntut Umum—untuk menyampaikan permohonan masing-masing, yakni permohonan penangguhan penahanan dan eksekusi penahanan. Hal ini untuk memberikan ruang pertimbangan lebih lanjut sebelum keputusan final.

“Setidaknya, kami mengapresiasi langkah majelis yang tidak serta-merta mengeksekusi penahanan dan membuka peluang diskusi demi pertimbangan objektif dari semua pihak,” pungkas Dr. Yopi Gunawan.

Refleksi Publik: Ketika Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Kisah MT bukan hanya tentang seorang kakek yang terombang-ambing oleh ketidakpastian hukum. Ini adalah potret buram wajah hukum Indonesia hari ini—ketika keadilan prosedural tidak beriringan dengan keadilan substantif.

Ketika hukum mulai kehilangan hati nuraninya, maka masyarakatlah yang harus bersuara. Karena jika hukum gagal menjadi pelindung yang adil, maka suara rakyatlah yang menjadi penjaga terakhir keadilan itu sendiri.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

Asep Mulyadi: Tantangan Zaman Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Pendidik

Next Post

Bangga Karya Anak Bandung, Wali Kota Apresiasi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Bangga Karya Anak Bandung, Wali Kota Apresiasi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025

Bangga Karya Anak Bandung, Wali Kota Apresiasi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025

Lepas Ekspedisi Wanadri 2025, Farhan: Inilah Soko Guru Indonesia dari Bandung

Lepas Ekspedisi Wanadri 2025, Farhan: Inilah Soko Guru Indonesia dari Bandung

Ribuan Runners Padati Balai Kota Bandung dalam ‘Run for Humanity 2025’

Ribuan Runners Padati Balai Kota Bandung dalam 'Run for Humanity 2025'

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.