Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Respon Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas

Admin 001 by Admin 001
7 Juli 2025
in Bandung Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Jabarhotnews – Ikon wisata Teras Cihampelas yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran fantastis Rp 48 miliar, kini berada di persimpangan jalan.

Bangunan yang digagas pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil ini, yang awalnya diharapkan menjadi ruang publik terpadu, pusat UMKM, dan solusi mengatasi kemacetan serta area pariwisata dengan konsep Transit Oriented Development (TOD), justru menunjukkan kondisi memprihatinkan.

REKOMENDASI

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Ketua RW dan RT di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Ketua RW dan RT di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030

11 Agustus 2025
Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Aries Supriyatna Usul Solusi Bagi Polemik Study Tour: Antara Beban Orang Tua dan Keluhan Pariwisata

Aries Supriyatna Usul Solusi Bagi Polemik Study Tour: Antara Beban Orang Tua dan Keluhan Pariwisata

7 Agustus 2025
Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Gebyar Dapur Sehat Atasi Stunting di Tamansari Laswi City

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Gebyar Dapur Sehat Atasi Stunting di Tamansari Laswi City

6 Agustus 2025

Sepi pengunjung, fasilitas rusak, kios tutup, dan masalah rembesan air menjadi pemandangan umum yang menyulut perdebatan sengit mengenai nasibnya.

Dari Harapan Menjadi Kenyataan yang Memprihatinkan

Teras Cihampelas didirikan dengan visi besar untuk menyatukan area komersial, ruang publik, dan pariwisata dalam satu kawasan.

Pengerjaannya yang memakan waktu sempat menimbulkan kemacetan dan mengganggu lingkungan sekitar, namun harapan akan dampak positif dan manfaatnya tetap membumbung tinggi. Namun, realitas hari ini sangat berbeda.

Teras Cihampelas kini terlihat sederhana, tidak terawat, dan minim pengunjung. Kios-kios yang seharusnya menjadi denyut perekonomian UMKM banyak yang tutup, meninggalkan kesan terbengkalai.

Pemerintah Kota Bandung kerap beralasan kondisi ini disebabkan oleh pandemi COVID-19. Namun, kritik muncul terkait minimnya analisis mendalam mengenai penyebab kegagalan konsep ini, seperti kesalahan perhitungan, pemilihan lokasi yang kurang tepat, ketiadaan fasilitas parkir yang memadai, serta yang paling krusial, buruknya pengelolaan dan pemeliharaan.

Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi wilayah Cihampelas, mencatat keluhan warga yang semakin banyak, mendorong perlunya pemikiran serius dan kolaborasi untuk mencari solusi.

Dua Jalan Menuju Solusi: Revitalisasi atau Pembongkaran

Menyikapi kondisi Teras Cihampelas, masyarakat menyuarakan dua aspirasi utama.

Pertama, permintaan agar pemerintah kota menunjukkan keseriusan dalam merevitalisasi dan merenovasi Teras Cihampelas agar sesuai dengan janji awal pembangunan.

Kedua, mengikuti saran Gubernur Jawa Barat untuk membongkar bangunan tersebut dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula sebelum pembangunan.

Wacana pembongkaran ini tentu memicu kontroversi, terutama mengingat Teras Cihampelas merupakan salah satu warisan dari era Ridwan Kamil.

Beberapa pihak menilai bahwa pembongkaran merupakan langkah yang tidak tepat, mengingat besarnya investasi yang telah dikeluarkan.

Namun, di sisi lain, ada pandangan yang lebih menekankan pada aspek hukum dan pemerintahan terkait pengelolaan aset daerah.

Perspektif Hukum dan Pengelolaan Aset Daerah

Dari sudut pandang hukum pengelolaan aset daerah, saran Gubernur Jawa Barat mengenai pembongkaran Teras Cihampelas memunculkan perdebatan mengenai prosedur yang seharusnya ditempuh.

Alih-alih sekadar “dibongkar”, istilah yang lebih tepat menurut aturan pengelolaan aset daerah adalah “pemusnahan” yang dilanjutkan dengan “penghapusan Barang Milik Daerah”.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Secara singkat, barang milik daerah, dalam hal ini Teras Cihampelas, dapat dimusnahkan jika memenuhi kriteria tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan, serta alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain yang diatur. Dalam konteks Teras Cihampelas, cara yang paling logis adalah dihancurkan.

Mekanisme Pemusnahan dan Penghapusan Aset

Prosedur pemusnahan atau pembongkaran aset daerah memiliki mekanisme yang jelas. Pengguna barang, dalam hal ini dinas terkait, harus mengajukan usulan pemusnahan kepada pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yaitu Walikota Bandung, dengan menyertakan alasan yang kuat, baik berdasarkan kajian maupun hasil kerja.

Keputusan persetujuan ini akan dibantu oleh pertimbangan dari Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) dan Pejabat Penatausahaan Barang (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah).

Penting untuk ditekankan bahwa pengajuan pemusnahan harus didasarkan pada pertimbangan komprehensif demi kebaikan Kota Bandung, bukan semata-mata mengikuti saran dari pihak eksternal.

Walikota memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut berdasarkan alasan yang diajukan oleh pengguna barang dan pertimbangan dari pengelola serta penatausahaan barang.

Berbeda dengan pemindahtanganan aset daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, pemusnahan aset tidak diatur demikian, sehingga peran krusial berada di tangan pemerintah kota dalam hal persetujuan, pelaksanaan, dan penghapusan.

Apabila permohonan pemusnahan disetujui, maka pengguna barang akan melaksanakan pemusnahan dan membuat berita acara pemusnahan.

Setelah itu, barulah dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan oleh pemusnahan tersebut.

Seluruh proses ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi Menuju Solusi Terbaik

Menyikapi kompleksitas masalah Teras Cihampelas, terdapat dua rekomendasi utama yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, Pemerintah Kota Bandung harus berupaya keras untuk melakukan revitalisasi dan renovasi.

Meskipun tidak mudah dan dihadapkan pada keterbatasan serta kesalahan awal yang berdampak pada kondisi saat ini, pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat.

Ini termasuk memaksimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan menjalin kolaborasi dengan pihak ketiga jika diperlukan.

Kedua, mengambil langkah yang diperbolehkan oleh aturan pengelolaan barang milik daerah, yaitu melalui prosedur pemusnahan dan penghapusan.

Langkah ini harus dilakukan dengan teliti, hati-hati, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kedua opsi tersebut tentu memiliki risiko masing-masing.

Namun, jika Walikota dan jajaran pemerintahannya berhasil memberikan solusi yang tepat dan terukur, hal tersebut akan menjadi bukti kepiawaian dan realisasi dari semangat “Bandung Utama”.

Kepuasan masyarakat akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menangani salah satu aset daerah yang kini tengah menghadapi masa depan yang tidak pasti.

Tags: dprd Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Erwin: Insyaallah Bangkit, Persib Kalah di Laga Pembuka Piala Presiden 2025

Next Post

Semakin Meresahkan, Geng Motor Harus Ditindak Tegas tanpa Kompromi

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post

Semakin Meresahkan, Geng Motor Harus Ditindak Tegas tanpa Kompromi

Pemkot Bandung Gerak Cepat Tangani Longsor di Cicaheum

Teras Cihampelas Terancam Dibongkar: Antara Revitalisasi dan Pemusnahan Aset Daerah

Teras Cihampelas Terancam Dibongkar: Antara Revitalisasi dan Pemusnahan Aset Daerah

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.