Bandung, Bewarajabar.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pendataan yang akurat dan integrasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan kunci utama dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan PPKS, yang digelar di Hotel Horison Ultima Bandung, pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, langkah awal dan paling fundamental dalam menangani PPKS adalah memastikan keakuratan data, mulai dari proses identifikasi, intervensi, hingga rehabilitasi sosial yang melibatkan berbagai lembaga. Data yang baik, kata dia, akan menjadi dasar kebijakan yang efektif untuk membantu individu, keluarga, maupun kelompok yang mengalami hambatan sosial.
“Selama ini, data PPKS pemerintah daerah umumnya berfokus pada desil satu sampai tiga, yakni kelompok miskin dan miskin ekstrem. Padahal, idealnya pendataan perlu diperluas hingga desil lima agar mendapatkan gambaran sosial masyarakat yang lebih komprehensif,” ungkap Rizal.
Ia menambahkan, sinergi antar-OPD sangat dibutuhkan agar program penanganan kesejahteraan sosial tidak berjalan tumpang tindih. Dengan integrasi yang kuat, bantuan dan intervensi sosial dapat lebih tepat sasaran.
“Jangan sampai muncul ego sektoral antar dinas. Masalah sosial bukan tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur Pemerintah Kota Bandung,” tegasnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan, terpenuhi. Landasan hukum mengenai penanganan kesejahteraan sosial di Bandung telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandung akan terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program sosial, agar setiap kebijakan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program kesejahteraan sosial berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menyoroti pentingnya peran Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di tingkat kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan sosial.
“Kehadiran Kasi Kesos di 151 kelurahan dan 30 kecamatan adalah kekuatan penting. Mereka merupakan ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan,” tambahnya.
Rizal berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, maka penanganan PPKS di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan seluruh warga, terutama yang rentan secara sosial dan ekonomi, mendapatkan haknya atas kesejahteraan. Itulah bentuk tanggung jawab pemerintah kota yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.



































































Discussion about this post