Bandung, Bewarajabar.com – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang digelar di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/12/2025). Jabatan Kajari secara resmi diserahterimakan dari Irfan Wibowo, S.H., M.H., kepada Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Asmul menyampaikan apresiasi atas kinerja Irfan Wibowo selama menjabat sebagai Kajari Kota Bandung periode 2024–2025. Ia menilai, berbagai capaian dan kontribusi Irfan telah memberi dampak positif terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dalam kurun waktu satu setengah tahun, Pak Irfan telah banyak menorehkan prestasi dan turut mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas di Kota Bandung,” ujarnya.
Kang Asmul juga menyampaikan harapan besar kepada Kajari Kota Bandung yang baru, Abun Hasbulloh Syambas, untuk terus memperkuat pendampingan hukum dalam proses pembangunan daerah. Menurutnya, peran kejaksaan sangat strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan yang taat aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia mengajak Kejari Kota Bandung bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya untuk terus bersinergi mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar semakin baik dan profesional.
Sementara itu, Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan DPRD, Pemerintah Kota Bandung, serta seluruh unsur Forkopimda. Ia menekankan bahwa kehadiran kejaksaan di daerah bertujuan untuk bersinergi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami siap bekerja bersama seluruh unsur untuk membangun Kota Bandung yang lebih tertata, sejahtera, dan berkeadilan,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Irfan Wibowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat Kota Bandung atas dukungan selama masa jabatannya. Ia berpamitan untuk mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen di Kota Medan, Sumatera Utara.






































































Discussion about this post