Purwakarta,bewarajabar.com- Dua pemuda asal Kabupaten Pekalongan, diringkus Polisi karena edarkan uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan dari dua pemuda yang berinisial M (27) dan IH (24) itu, petugas berhasil mengamankan pecahan uang kertas Rp100 ribuan sebanyak 172 lembar dan pecahan uang Rp50 ribuan sebanyak 40 lembar, dengan total Rp. 20.500.000.
“Kasus ini terungkap bermula adanya laporan warga terkait transaksi jual-beli di warung blok Sangiang, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan uang palsu,” jelas Indra, saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian, Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).
Dilejaskannya, pada Kamis, (20/02/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas piket di Polsek Maniis, mendapat info dari warga, bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai telah mengedarkan uang palsu saat belanja ke warung milik Nanang Alias Onong di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.(Q’Bull)**