Bandung, bewarajabar.com – Polres Banjar memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial YN (42), membantunya membuat postingan informasi / berita bohong atau tipuan di media sosial tentang pasien corona di Kota Banjar, Jum’at (03/04/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang tindak pidana tersebut. Polres Banjar telah menyetujui Barang Bukti yaitu 1 Unit Ponsel Merk Samsung J 3 warna hitam dengan Kartu Sim Nomor 085523669538 dan 1 Lembar Kertas Bukti / screenshot tangkapan layar Facebook “Karel Laras”.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah Tersangka melakukan dugaan Tindak Pidana menyetujui informasi bohong atau tipuan dengan cara menulis dan memposting dengan perkuatan di akun Facebook,” kata Erlangga dalam informasi kepada awak media.
Pasal 45 Ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, penyelesaian masalah paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hukum hukuman paling lama 3 tahun.
Selanjutnya tutur Erlangga, penetapan persetujuan bukti yang cukup sesuai dengan klaim, digital forensik dan petunjuk-petunjuk.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan yang ada, lihat penilaian objektif dan subjektif tidak perlu penahanan karena saat ini belum proses hukum tetap berjalan, katanya.
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP. Yulian Perdana, SIK dalam konferensi pers virtual menghimbau kepada masyarakat Banjar untuk tetap tenang tidak rumit, indahkan himbauan kapolri dan pemerintah lokal dengan tetap di rumah jarak sosial dan Fisik Jarak, mencari informasi yang belum jelas sumbernya perlu bantuan kontak kepolisian. (Q’ Bull)**




















