Bandung,bewarajabar.com — Hari ke 7 PSBB Provinsi Kepolisian Sektor Kiaracondong, sebagai garda terdepan melakukan Peneguran dan Himbauan kepada para Pedagang dan Pembeli di Pasar Tradisional Kiaracondong.
Tidak lupa kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Kiaracondong juga menegur pengendara R2 maupun R4.
Sesuai Pergub No.36 tahun 2020 tentang Penangganan Covid 19, diantaranya penularan Covid 19 itu di tempat berkerumun sangat rentan, maka perlunya menjaga jarak, pakai masker, pakai sarung tangan dan sering cuci tangan.
” Pedagang dan pembeli sebagian besar sudah memakai masker, Masalah utama di pasar Tradisional, sulitnya untuk jaga jarak karena lokasi yang sempit, “Ucap Wakapolsek Kircon.
Tercatat pada hari Selasa 12 Mei 2020 jam 08.30 Wib s/d 09.25 Wib, jumlah teguran dan penindakan yang dilakukan polsek kircon sebanyak 30 kali kepada pengendara R2.
Disini Polsek Kircon memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak memakai masker, atau sarung tangan untuk putar balik lagi ke rumahnya.
” Kegiatan tersebut, dilaksanakan setiap hari, baik Pagi, Sore maupun Malam,” pungkasnya. (Q’ Bull)**



















