Bandung,bewarajabar.com — Salah satu lokasi kolam pemancingan ikan mas di Jl. Mekarsari RT.07/17 Kel.Babakan Sari Kota Bandung, kembali dibubarkan oleh petugas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, karena melanggar Perwal Walikota Bandung tentang PSBB.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, bahwa Masih berkumpul lebih dari 5 orang dengan tidak mengindahkan SOP selama masa Covid 19, adalah suatu pelanggaran yang harus ditindak dan diberikan pemahaman.
Pemilik kolam pancingan, Kadaryono, diberikan Peneguran catatan kepolisian dan membuat pernyataan tidak akan kembali membuka pemancingan selama wabah Covid 19. (Q’ Bull)*




















