Bandung,bewarajabar.com — Bila ada yang keukeuh ingin melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri 1441 H (24/04/2020) baik itu di mesjid atau di lapangan akan ditegur dan diberikan sanksi akan diproses secara hukum kalau ternyata diantara para jamaah ada yang terjangkit Virus Corona.
Demikian dikatakan Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, SPd, MH, dalam memimpin Apel Pengamanan Malam Takbir dalam rangka Ops Ketupat Lodaya 2020 di Pos Pantau Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (24/05/2020).
” Polsek akan membuat surat pernyataan kesanggupan menangung akibatnya, karena tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah, ” kata Asep tegas, sambil mengatakan saat ini bukan lagi memberi himbauan tapi prnindakan.
Tapi penindakan juga, ungkapnya lagi, tentu dilaksanakan penegakan hukum dengan cara humanis. Diharapkan masyarakat akan mengerti tentang perlunya Physical Distancing, sebab dengan berkerumun apalagi salaman, tentunya sangat rentan tertular atau menularkan Virus Covid-19.
Kuat Personil apel Pengamanan Malam Takbir 150 orang dan dihadiri oleh Forkopimcam, Danramil Kiaracondong, Camat Kiaracondong, para Lurah se Kec. Kiaracondong, Satgas Gugus Tugas Pandemi Kovid -19 kecamatan dan Ormas serta potmas se-Kec. Kiaracondong.
Dalam kesempatan itu juga, Asep Saepudin memberikan pengarahan pada para personil yang diploting di 5 Kelurahan, agar menghimbau masyarakat dilarang mudik yang melaksanakan mudik lokal pun tetap dilarang. (Q’ Bull)**



















