Bandung,bewarajabar.com — Pada hari Selasa, 26 Mei 2020 H plus 3 jam 13.00 WIB, Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, menemukan adanya Armada yang melanggar aturan PSBB, armada tersebut melebihi kapasitas penumpang yang sudah di tentukan pemerintah.
” Selama berlakunya PSBB ini, armada angkutan kota hanya boleh mengangakut 50% nya saja, apabila lebih dari itu maka Armada tersebut dipaksa kembali ke asal,” ungkap Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin SPd, MH.
Dengan adanya pelanggaran tersebut,
Kapolsek Kiaracondong langsung menindak dan menurunkan muatan Angkutan kota yang melebihi kapasitas
penumpang.
” Ketentuan tersebut, sesuai dengan Perwal Walikota Bandung nomor 21 tahun 2020, tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19,” kata Asep. (Q’ Bull)**

















