Sukabumi,bewarajabar.com — Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penggelapan 9 kendaraan roda 4 berbagai merek dan type.
Begitu dipaparkan Wakapolres Sukabumi Polda Jabar Kompol Sigit Rahayudi, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadila, SH., SIK dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Wakapolres Sukabumi Polda Jabar menyatakan, penyelidikan kasus penggelapan ini berdasar Laporan Polisi LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut yaitu DS bin Deni, 42 Tahun, laki- laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Nangewer Ds. Sukajaya Kec. Sukabumi Kabupaten Sukabumi, sedangkan tersangka W (DPO) Tempat kejadian di wilayah kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Modus operandi pelaku pada awalnya menyewa/ rental kendaraan untuk di gunakan sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan.
Namun selanjutnya tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan yang di sewa pelaku tersebut di gadaikan dan di jadikan jaminan hutang kepada pihak lain.
“Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type. Sedangkan ketentuan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara”, tutur Kombes Pol. Erlangga.
“Disamping itu Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat/ tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar. (Q’Bull)**
















