Bandung, bewarajabar.com — Selasa, 21 Juli 2020 Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung AKP Hasby Ristama, SH.,SIK.,MH., beserta jajaran sosialisasikan AKB dengan melaksanakan pembagian masker, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Cinambo Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, SIK.,MH. melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung AKP Hasby Ristama, SH.,SIK.,MH., menuturkan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan, yaitu dengan selalu menggunakan masker dan selalu jaga jarak untuk menimalisir penyebaran penularan Covid-19.
Hal tersebut, terkait tentang peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan denda, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang. (Q’Bull)**


















