Bandung, bewarajabar.com – Unit Lantas Polsek Cinambo Polrestabes Bandung menindak pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran pengendara sepeda motor yang memakai Knalpot Bising, Senin, 27 Juli 2020.
Pengendara sepeda motor yang memakai Knalpot modifikasi dan menimbulkan polusi suara, akan dilakukan Penindakan dengan Penilangan. Penilangan Knalpot bising merupakan upaya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang terganggu, karena kendaraan dengan knalpot modifikasi ini cukup meresahkan masyarakat. Masyarakat diharapkan lebih tertib dalam berkendara demi keselamatan bersama. (Q’Bull)**




















