Bandung, bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan menjamin asuransi korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon di Jalan Tamansari, Sabtu (14 November 2020) malam.
Pemkot Bandung melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Dadang Dharmawan bersama Camat Bandung Wetan Sonny Bachtiat dan Camat Arcamanik Firman Nugraha juga langsung melayat ke rumah duka korban pohon tumbang di Sumedang, Minggu (15 November 2020).
“Kami datang menyampaikan ucapan duka cita dari Pak Wali Kota dan juga minta izin kalau keluarga berkenan karena musibahnya tertimpa pohon tumbang untuk menguruskan santunan melalui asuransi,” ujar Dadang.
Dadang juga memastikan, kedua keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Menurutnya, Pemkot Bandung memang telah menyiapkan santunan bila ada korban pohon tumbang. Syaratnya, pohon yang tumbang merupakan pohon yang diawasi Pemkot Bandung.
Terkait pohon yang tumbang di Tamansari, Dadang menjelaskan, pohon tersebut merupakan pohon ganitri. Pihaknya bahkan telah memangkas pohon karena memang sudah terlalu tinggi beberapa waktu lalu.
“Batang luarnya masih bagus, tapi di dalamnya setengahnya sudah keropos. Pemangkasan pohon di Tamansari sebenarnya sudah sebulan lalu selesai. Namun karena ada kejadian ini, kita akan lihat lagi pemeliharaan di daerah itu,” ungkpanya.
Selain di Tamansari, Dadang juga akan memelihara secara berkala pohon-pohon di kawasan lainnya. Pemeliharaan dengan cara pemangkasan ini merupakan program rutin DPKP3.
“Ke depannya kita akan lebih itens lagi pemeliharaan pohonnya,” tuturnya.
Perlu diketahui, dua orang yang meninggal dunia merupakan warga Sumedang. Keduanya meninggal dunia setelah tertimpa pohon di Jalan Tamansari Kota Bandung, Sabtu (14 November 2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya, yaitu Endang Taufik Hidayat (23) dan Ian Kristianti (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pamulihan Sumedang.