Bandung, bewarajabar.com – Senin , 16 November 2020 Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.k. dengan Satgas Penanganan Covid 19, melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020.
Ops Yustisu yang bekerjasama dengan petugas Gugus tugas penanganan Covid 19 Kecamatan Arcamanik, melakukan Tindakan kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 dan Pedagang sekitar jalan, bagi yang Tidak Memakai Masker saat berkendara ataupun Berjalan di Depan Mako Polsek Arcamanik jl. Cisaranten Kulon Kel Cisaranten Kulon Kec.Arcamanik kota Bandung.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi covid 19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker, dengan diberi sangsi Pus Up di tempat dan membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indoneaia Raya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K. menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa AKB dan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah.*



















