Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pemkot Bandung Terus Gelorakan KTR di Tengah Pandemi Covid-19

Admin 001 by Admin 001
13 Desember 2020
in Regional
0
Pemkot Bandung Terus Gelorakan KTR di Tengah Pandemi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung terus gencar menyosialisasikan sekaligus memantau penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.

Upaya ini dilakukan selain untuk mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bandung No. 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Bandung Kota Sehat.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sony Adam didampingi Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes, Nilla Avianty.

[irp]

Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).

Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung menunjukan, ada 37% responden yang merokok. Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.

Kepada Humas Kota Bandung, Sabtu (12 Desember 2020), Sony menjelaskan, Tim Satgas KTR Kota Bandung yang terdiri dari 40 orang dan merupakan tim gabungan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung, kembali melakukan pemantauan KTR sejak 2 November hingga 6 November 2020.

[irp]

Pemantauan KTR di 210 titik lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bandung antara lain PVJ mall, Bandung Electronic Center (BEC), Istana Plaza, Living Plaza, Bandung Indah Plaza (BIP), Dago Plaza, Bandung Trade Center (BTC), dan Cihampelas Walk.

Meski program pemantauan sempat terkendala akibat pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat tim satgas KTR Kota Bandung. Koordinasi dan komunikasi tetap terjalin meski kegiatan pemantauan dan sosialisasi KTR secara tatap muka atau ke lapangan dibatasi.

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19. Sebagai solusinya, pemantauan selama masa pandemic dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan aturan Perwal Kota Bandung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat,” jelas Sony.

[irp]

Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018 silam, Satgas KTR sudah memantau sedikitnya 2.308 titik untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok. Titik-titik tersebut antara lain di lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), Perguruan Tinggi, dan Hotel. Selain itu restoran/rumah makan dan kafe, mal, dan fasilitas kesehatan.

Tingkat Kepatuhan 20 Persen
Sony menjelaskan, Perwal No. 315 Tahun 2017 menetapkan delapan Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Meski pun masih jauh dari target yaitu 75 % pada akhir Desember 2020, namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5 % pada tahun 2017 menjadi 20%. “Sejak Perwal ini disahkan, Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat di antaranya melalui penerapan KTR,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.

[irp]

“Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu menyosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut,” jelas Rita.

Ia berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya. “Perda tentunya sangat penting untuk menegakan aturan KTR. Tentunya penegakan aturan ini harus didukung agar dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Kepada masyarakat Kota Bandung Rita mengimbau untuk selalu menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. “Ini penting agar masyarakat Kota Bandung selalu sehat dan terbiasa untuk tidak merokok di sembarang tempat,” ujarnya.

[irp]

Upaya Pemkot Bandung menyosialisasikan KTR didukung oleh Andi (30), pelaku usaha souvenir unik di kawasan PVJ Mall. Ia menyambut baik sosialisasi KTR yang dilakukan Pemkot Bandung.

“Saya khususnya dan kami pelaku usaha d PVJ mendukung upaya Pemkot untuk menerapkan KTR di pusat perbelanjaan. Ini buat kebaikan bersama, belanjanya biar lebih nyaman juga,” ujarnya.

Wali Kota Dukung Penegakan Aturan KTR
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan bahwa aturan KTR harus terus ditegakkan. Menurutnya, poin utama dari Raperda KTR untuk mengatur tempat bagi para perokok.

Tujuan utamanya yakni menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok agar jangan sampai terpapar oleh asap rokok.

“Raperda ini sebetulnya mengatur orang supaya tidak merokok di sembarang tempat. Diharapkan kalau sudah teratur, mudah-mudahan bisa berhenti. Paling tidak, kalau merokok itu tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

[irp]

Upaya Pemkot Bandung untuk menciptakan Bandung sebagai Kota Sehat Tanpa Asap Rokok semakin serius dengan dijalinnya kerja sama dalam Program Partnership for Healthy Cities, jaringan global bergengsi yang terdiri dari 70 kota sedunia.

Kota Bandung menjadi 1 dari 70 kota di dunia yang berkomitmen untuk menciptakan kota yang bebas dari asap rokok.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 Polsek Sumur Bandung 

Next Post

Kawal Penyaluran PKH Kanit Binmas Polsek Panyileukan Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Kawal Penyaluran PKH Kanit Binmas Polsek Panyileukan Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Kawal Penyaluran PKH Kanit Binmas Polsek Panyileukan Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Waka Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Pimpin Apel KRYD Di Mako Polsek Sukasari

Waka Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Pimpin Apel KRYD Di Mako Polsek Sukasari

Anggota Polsek Bacip Lakukan Patroli Malam Tekan Anggka Kriminalitas 

Anggota Polsek Bacip Lakukan Patroli Malam Tekan Anggka Kriminalitas 

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.