Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya

Admin 001 by Admin 001
28 Oktober 2019
in Berita Terkini, Nasional
0
Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2009.

Regulasi tersebut memuat tentang definisi, kriteria, klasifikasi, dan mekanisme pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung. Aturan itu juga melampirkan daftar 1770 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Bandung secara rinci.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025

Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya di bulan ini. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan kepada para pemilik dan pengelola gedung serta para akademisi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menginformasikan aturan ini untuk memproteksi cagar-cagar budaya agar tetap lestari.

“Dengan harapan, sosialisasi ini kami sampaikan ke dinas dan kewilayahan agar tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan karena ketidaktahuan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya kepada para kepala dinas dan aparatur kewilayahan di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (28/10/2019).

Pada Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018 ini, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.

Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.

Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.

JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.

“Cagar budaya ini dinamis. Bisa saja satu gedung, misalnya hari ini bukan cagar budaya tapi minggu depan umurnya 50 tahun ini bisa masuk cagar budaya. Jadi masyarakat harus tahu bahwa statusnya tidak statis,” jelas Yana.

Yana pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.

“Mari kita jaga sama-sama karena ini warisan yang luar biasa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memberikan apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya. Bahkan, Pemkot Bandung tak segan-segan memberikan potongan pajak bumi dan bangunan sebesar 70% bagi pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya.

“Tapi apresiasi yang luar biasa itu juga harus ada timbal balik dari pemilik dan pengelola untuk merawat dan menjaga cagar budaya tersebut. Jangan pajaknya sudah kita ringankan tapi bangunannya tidak dirawat,” kata Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari.

Menurut Kenny, sapaan akrabnya, apresiasi tersebut cukup berdampak pada kepedulian masyarakat tentang keberadaan bangunan cagar budaya ini. Kini pihaknya sering mendapat surat maupun pertanyaan langsung tentang status bangunan milik mereka.

“Karena tahu ada potongan pajak sampai 70% banyak yang bertanya ke saya. Apakah bangunan milik mereka itu cagar budaya atau bukan? Itu bagus karena kesadaran dan kepedulian berarti sudah meningkat,” ujarnya.

Tags: Bangunan Cagar BudayaBenda Cagar BudayaCiri-ciri Bangunan Cagar BudayaDisbudparDisbudpar kota bandungGedung Indonesia MenggugatKawasan cagar BudayaSitus Cagar BudayaStruktur Cagar Budayawarisan budaya
SendShare197Tweet123
Previous Post

Kota Bandung Masuk Nominasi RKCI 2019

Next Post

Pemuda Kota Bandung Persembahkan Produk Hemat Energi bagi Indonesia

RelatedPosts

Nina Fitriana Dorong Karakter Perempuan di Kota Bandung
Regional

Nina Fitriana Dorong Karakter Perempuan di Kota Bandung

10 Mei 2026
Menyongsong Anugerah Budaya Kota Bandung 2024, 15 Pelaku Budaya Bakal Mendapatkan Penghargaan
Regional

Menyongsong Anugerah Budaya Kota Bandung 2024, 15 Pelaku Budaya Bakal Mendapatkan Penghargaan

29 Oktober 2024
Disbudpar Kota Bandung Apresiasi Inisiatif Forum Pariwisata Solo Raya
Regional

Disbudpar Kota Bandung Apresiasi Inisiatif Forum Pariwisata Solo Raya

24 Oktober 2024
Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah
Regional

Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

27 Desember 2023
Pemdakab Bogor Kukuhkan Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah yang Baru
Regional

Pemdakab Bogor Kukuhkan Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah yang Baru

21 Desember 2023
Pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2018 Akibat Lemahnya Pengawasan Aparat?
Nasional

Pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2018 Akibat Lemahnya Pengawasan Aparat?

23 Februari 2023
Raperda Pemajuan Kebudayaan Modal Bersaing Bandung di Ranah Internasional
Regional

Raperda Pemajuan Kebudayaan Modal Bersaing Bandung di Ranah Internasional

9 Januari 2023
Berikut Lokasi Tujuh Bangunan yang Menerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung
Regional

Berikut Lokasi Tujuh Bangunan yang Menerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung

30 Agustus 2022
Prof.-Jaya-Suprana-Terimakasih-Anies-Telah-Mendukung-WOB-Sebagai-Warisan-Budaya-Indonesia
Nasional

Prof. Jaya Suprana: Terimakasih Anies Telah Mendukung WOB Sebagai Warisan Budaya Indonesia

14 Juni 2022
Next Post
Pemuda Kota Bandung Persembahkan Produk Hemat Energi bagi Indonesia

Pemuda Kota Bandung Persembahkan Produk Hemat Energi bagi Indonesia

Butuh Sekitar 1.000 Tenaga Kerja, Kesempatan Magang di Jepang Terbuka Lebar

Butuh Sekitar 1.000 Tenaga Kerja, Kesempatan Magang di Jepang Terbuka Lebar

Polres Garut Laksanakan Giat Da’i Kamtibmas Di Darajat Pas

Kapolsek Kiaracondong Hadiri Tabligh Akbar Di Kel. Cicaheum

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.