Bandung, BewaraJabar — Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya kini meningkat jadi level 3. Merespons hal ini, Pemkot Bandung mengambil dua langkah cepat.
Hal itu disampaikan Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota, Senin 7 Februari 2022. Saat ini, status PPKM di Kota Bandung meningkat jadi level 3.
“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan,” ujar Yana.
Ia menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
Pada dasarnya, pengetatan protokol kesehatan lebih menekankan penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.
Selain itu, aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata juga tak ketinggalan harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.
Lebih lanjut mengenai perlakuan (treatment) di kewilayahan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021 seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasusnya meninggi.
Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana optimis Kota Bandung bisa mengatasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi Covid-19, Insyaallah kami bisa aplikasikan lagi,” ucapnya.