Bandung, Bewarajabar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah guna membahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri anggota Bapemperda lainnya, yaitu Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri. Turut hadir Sekretaris Bukan Anggota Bapemperda H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Selain unsur DPRD, rapat kerja juga melibatkan Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan tata tertib dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal DPRD agar mampu menjawab perkembangan kebutuhan kelembagaan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sehingga harus selalu relevan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tata tertib yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mendukung kinerja DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Karena itu, setiap perubahan yang dilakukan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dudy menjelaskan bahwa perubahan tata tertib bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Menurutnya, DPRD harus memiliki mekanisme kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan pemerintahan daerah.
“DPRD dituntut untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya. Oleh karena itu, tata tertib harus mampu menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan secara lebih efektif dan profesional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi internal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat kerja tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh perangkat daerah serta unsur terkait mengenai substansi perubahan tata tertib.
Pembahasan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, hingga penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Menurut Dudy, keterlibatan berbagai perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan tata tertib dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan.
“Kami ingin seluruh pihak yang terkait memberikan masukan sehingga perubahan tata tertib ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat berlangsung secara matang, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja lembaga.
Dudy menegaskan bahwa tata tertib yang kuat dan adaptif akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan DPRD kepada masyarakat melalui pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang lebih optimal.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan tata tertib yang lebih baik, lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, dan mampu menunjang seluruh aktivitas DPRD Kota Bandung secara maksimal,” pungkasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola kelembagaan guna mewujudkan kinerja dewan yang semakin profesional, efektif, dan akuntabel.

















