Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bartholomeus Toto Tersangka Kasus Meikarta Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Admin 001 by Admin 001
7 Desember 2019
in Berita Terkini, Regional
0
Tersangka Kasus Meikarta Bartholomeus Toto, Layangkan Surat Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Tersangka Kasus Meikarta Bartholomeus Toto, Layangkan Surat Minta Perlindungan Presiden Jokowi*

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEWARAJABAR.COM – Setelah berbagai upaya, tersangka kasus mega proyek Meikarta Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto, dengan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat pernyataan di Vlog video Youtub sekaligus tiga judul. Pertama, berjudul Toto dan Meikarta, video kedua babak baru kasus Meikarta episode rekayasa, dan video ketiga bedah kasus kenapa saya ditersangkakan.

Pengacara, Bartholomeus Toto, Supriadi, SH MH, Jumat (6/12/2019) sore saat di Telepon wartawan mengatakan, klaennya yang dituduh telah menyetujui pemberian dana sebesar Rp 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Atas pernyataan Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, Edy Dwi Soesianto dalam persidangan yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Untuk menepis semua tuduhan yang di alamatkan kepada kleannya, Bartholomeus Toto, kata Supriyadi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dialamatkan langsung kepada Presiden Jokowi, dengan alamat kepada staf Kepresidenan Jalan Veteran III No.2 RT3/3 Gambir Jakara Pusat. Pengirim, Law Supriyadi dan Associates The Ceo Bulding Jl, TB Simatupang No.15 Lantai 12 Jakarta Selatan.

Menurut, Supriadi salan satu butir isi surat adalah Bartholomeus Totot sebagai anak bangsa meminta dan memohon perlindungan kepada Presiden Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang dialami klaennya oleh KPK. Atas penahan, dalam sepekan lebih yang dialukan KPK, saat ini juga Jumat 6 Desember 2019 Toto penahanannya perpanjang oleh KPK selama 40 hari kedepan di Gedung Merah Putih KPK.

Usai perpanjangan penahanan di KPK, lanjut Supriadi klaennya Toto, meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri untuk tidak mengulang gaya kepemimpinan komisioner jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo. “Toto juga, berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti yang alami Toto saat ini,” katanya.

Saat penahan itu juga, kata Supriadi, Toto mengucapakan banyak terimkasih kepada pihak Polrestabes Bandung, karena atas laporan terhadap Edy Dwi Soesianto yang semula statusnya penyelidikan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan. “Toto mengucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya, saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebener-benarnya,” ujar Supriadi menirukan ucapan Toto.

Dalam persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto menyebut Toto menerima uang Rp 10,5 Milyar dari Sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Toto.
Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Atas tuduhan itu,di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 Milyar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain dan itu merupakan pitnah.

“Dengan penahannanya Toto, pihaknya pun mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel,” ujar Supriadi dalam dalam percakapannya dengan wartawan.

Terkait dengan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edy Dwi Soesianto, ketika di Telepon ke selulernya, Sabtu pagi (7/12/2019) Teleponya Mati, alias tidak nyambung.

Surat Permohonan Keadilan

Tersangka Kasus Meikarta Bartholomeus Toto, Layangkan Surat Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Adapun surat yang dilayangkan kepada Presiden, adalah menyampaikan fakta, bukti dan petunjuk yang saya miliki. Yaitu, (1) selama proses penyidikan Meikarta, ketika status saya sebagai saksi, saya tidak pernah megetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar untuk IPPT, (2) dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara seksama atas dugaan pemberian uang Rp 10,5 Milyar untuk gratifiasi IPPT tersebut.

(3) Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar yang ditujukan kepada saya tersebut dalam sidang Billy Sindoro/ Neneng Hasanah Yasin, dimana Edy Dwi Susieanto (EDS) staf PT Lippo Cikarang, Tbk bersaksi bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 Milyar untuk penerbitan IPP Meikarta. Lebih jauh EDS membuat Narasi bahwa uang sebesar Rp 10,5 Milyar tersebut diterima secara tunai dari Lippo Karawaci melalui Melda Peni Lestari, Sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, dimasa itu.

(4) Melda Peni Lestari dalam sidang telah mebantah pernah memberikan uang tunai Rp 10 Milyar kepada EDS. Namun Melda Peni Lestara malah diancam telah bersaksi palsu. (5) Sementara itu secara pribadi dan terpisah EDS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: (ada bukti catatan elektronik percakapan dengan EDS) a. EDS mengaku ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi RP 10,5 Milyar.

b. EDS menyatakan bahwa memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro, dkk.
c. Eds juga menyatakan bahwa sengaja sepakat degan penyidik KPK mengenai pemberian uang RP 10,5 Milyar dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:

i. agar suap-suap dimasalalu tidak diungkit-ungkit KPK. Yang menurut keterangan EDS, ini juga sejalan dengan perintaan”ibu” (neneng hasanah yasin). ii. Agar suap-suap untuk perizinan diluar Meikarta dimasa lalu yang melibatkan pejabat kantor pusat (Lippo Karawaci) tidak terungkit oleh KPK. d. Baik EDS maupun Satriyadi, tangan kanan EDS, keduanya menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam urusan perizinan PT.Lippo Cikarang Tbk.

(6) Dalam rangkaian proses gratifikasi Meikarta, hanya EDS seseorang yang secara lisan tanpa didukung bukti maupun fakta, yang bersaksi bahwa saya terlibat dalam suap meikarta. (7) saya sebagai pribadi maupun saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,Tbk tidak memiliki motif, kapasitas, kewenangan, maupun alasan apapun untuk memberikan suap untuk perijinan Meikarta.

(8) Atas kesaksian EDS yang mengandung fitnah pada butir 3, keskasian pada butir 4 dan catatan pada butir 5 diatas, saya telah membuat laporan/pengaduan ke Polisi. Dan pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan, dan telah menemuka bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan bahwa saya telah memberikan uang suap sebesar RP. 10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta memalui surat Nomor B/3479/XI/2019/RESKRIM tanggal 12 November 2019.

Setelah berkarya selama 30 tahun dimana 95% waktu mengabdi dibidang perbankan Lippo Group, setelah mengalami dan menghadapi proses kasus KPK- Meikarta, saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya tidak dapat memahami atau mau berspekulasi atas motif KPK dalam memaksakan saya dijadikan tersangka dan harus segera ditahan. Namun saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap pihak dan/atau oknum yang memiliki kepentingan, yang mengkondisikan agar saya dijadikan tersangka, ditahan dan sudah diputuskan bersalah.

Besar harapan saya agar permohonan ini dapat dipenuhi, dan kedepan, dengan adanya dewan pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya agar tidak menimpa orang lain, dan bahwa pepatah yang mengatakan “hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas” adalah tidak benar. Atas perhatian bapak presiden saya haturkan terimakasih. Isi surat seperti itulah yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh Bartholomeus Toto. (**).

Tags: Bartholomeus TotoTersangka Kasus Meikarta
SendShare196Tweet123
Previous Post

Sat Reskrim Polres Sumedang Bekuk Pelaku Penganiayaan

Next Post

Kemitraan Sat Binmas Polrestabes Bandung Dalam Milangkala Ke XIV FKPM Se-Kota Bandung

RelatedPosts

Tim Kuasa Hukum Toto Optimis Hakim Akan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya
Berita Terkini

Tim Kuasa Hukum Toto Optimis Hakim Akan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya

10 Januari 2020
Kuasa Hukum Bartholomeus Toto Pertanyakan Dua Alat Bukti
Berita Terkini

KPK Tidak Bisa Menetapkan Status Toto Tersangka Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan !!

9 Januari 2020
Supriyadi : Praperadilan Upaya Hukum Toto Penetapanya Jadi Tersangka Oleh KPK Keliru
Berita Terkini

Saksi Ahli : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

8 Januari 2020
Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Minta Sidang Ditunda*
Berita Terkini

Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Minta Sidang Ditunda

16 Desember 2019
Merasa Dijebak Edi Sues Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur*
Berita Terkini

Merasa Dijebak Edi Soes Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

12 Desember 2019
Salasatu Isi Surat Dilayangkan Ke Presiden "Bukti Percakapan Elektonik Edy dan Toto"*
Berita Terkini

Salasatu Isi Surat Dilayangkan Ke Presiden “Bukti Percakapan Elektonik Edy dan Toto”

9 Desember 2019
Next Post
Kemitraan Sat Binmas Polrestabes Bandung Dalam Milangkala Ke XIV FKPM Se-Kota Bandung

Kemitraan Sat Binmas Polrestabes Bandung Dalam Milangkala Ke XIV FKPM Se-Kota Bandung

Polda Jabar-Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Bike Dan Bhakti Sosial*

Polda Jabar-Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Bike Dan Bhakti Sosial

Kabaglat Wakili Danrindam III/Siliwangi Menutup Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri Dikmata TNI AD Gelombang I TA 2019

Kabaglat Wakili Danrindam III/Siliwangi Menutup Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri Dikmata TNI AD Gelombang I TA 2019

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.