Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Saksi Ahli : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

Admin 001 by Admin 001
8 Januari 2020
in Berita Terkini, Regional
0
Supriyadi : Praperadilan Upaya Hukum Toto Penetapanya Jadi Tersangka Oleh KPK Keliru

Supriyadi : Praperadilan Upaya Hukum Toto Penetapanya Jadi Tersangka Oleh KPK Keliru

Share on FacebookShare on Twitter

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP.”

JAKARTA, BEWARAJABAR.COM – Kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, dengan tersangka mantan Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk. Bartholomeus Toto karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.
Atas tuduhan itu, Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya Supriadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang, Pra peradilan perdanapun digelar Namun, KPK tidak hadir dalan sidang tersebut. KPK mengirimnkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, meminta penundaan sudang empat minggu.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Menindak lanjuti, praperadilan yang tertunda tersebut PN Jakarta Selatan kembali melakukan sidang yang kedua Pra peradilan mega proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto. Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Septa Chandra.
Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Ditegaskannya, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini minta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.

“KPK jangan tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya 2 bukti permulaan yang cukup. KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan, seperti kasus budi gunawan dan mantan dirjen pajak,” ucapnya.

KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti*

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus mega proyek Meikarta dengan tersangka Bartholomeus Toto.

“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna sehingga dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, KPK sudah banyak saksi yang dihadirkan sudah ada alat bukti juga bukti surat tapi semuanya itu diduga tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.

“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti, sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan.” pungkasnya. (*)

Tags: Bartholomeus TotoBerita Kasus Proyek MeikartaDirektur PT. Lippo CikarangDoktor Hukum PidanaKPKKuasa Hukum Bartholomeus Totomantan Bupati BekasiNeneng Hasanah YasinPengadilan Negeri (PN) JakartaPN Jakarta SelatanPra peradilan perdanaSepta ChandraSidangSuap Mega Proyek MeikartaSupriadi
SendShare196Tweet123
Previous Post

Meskipun Nike Ardila Telah Pergi Untuk Selamanya, Namun Lagu-Lagu yang Dinyanyikan Oleh Nike Selalu Berhasil

Next Post

Preman Pensiun Bakal Menggelar Bazar, Kang Mus Rela Vespa Kesayangannya Dilelang

RelatedPosts

Susanto Triyogo Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Regional

Susanto Triyogo Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

23 Oktober 2025
Dewan: SPI Harus Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Anti Korupsi
Regional

Dewan: SPI Harus Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Anti Korupsi

27 Agustus 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir
Bandung Raya

DPRD Kota Bandung Rapat Koordinasi Bersama KPK RI

12 Juli 2025
Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah
Regional

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

10 Juli 2025
Kontroversi-Cek-99-Lembar-Senilai-Rp1-Miliar-di-Sidang-Kasus-Penipuan-dan-Penggelapan-Duit-Terungkap
Regional

Saksi The Siauw Tjhiu Ungkap Aliran Duit dalam Sidang Penipuan Rp100 Miliar

21 November 2024
Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi 3 Besar Nominasi Percontohan Anti Korupsi di Jawa Barat oleh KPK
Regional

Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi 3 Besar Nominasi Percontohan Anti Korupsi di Jawa Barat oleh KPK

30 Juli 2024
Dadan Tri Yudianto Merasa Didzolimi
Regional

Dadan Tri Yudianto Merasa Didzolimi

20 Februari 2024
Heryanto Tanaka: Bisnis Skincare Sudah Dapat Keuntungan, Tapi Belum Bisa Dicairkan
Nasional

Heryanto Tanaka: Bisnis Skincare Sudah Dapat Keuntungan, Tapi Belum Bisa Dicairkan

24 Januari 2024
Helmi Budiman Tekankan Pentingnya Zona Integritas Guna Pencegahan Tindakan Korupsi
Regional

Helmi Budiman Tekankan Pentingnya Zona Integritas Guna Pencegahan Tindakan Korupsi

29 Desember 2023
Next Post
Yayasan Aris Nugraha Peduli (ANP) yang didirikan oleh Sutradara Preman Pensiun, Aris Nugraha akan menggelar bazar amal pada 11 Januari 2020. Bazar akaan digelar di Cikapundung Riverspot, Jalan Dr.Ir. Soekarno, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ini terungkap saat Yayasan ANP beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Balai Kota Bandung, Selasa (7/1/2020) kemarin. Kang Yana sangat mengapresiasi berbagai kegiatan yang bersifat amal, charity, dan bantuan sosial yang bertujuan baik membantu masyarakat. "Mudah-mudahan niat baik tersebut bisa menjadi ladang amal untuk kita semua, apalagi tujuannya untuk membangun sarana ibadah dan pendidikan, Pemkot siap membantu. Saya pun insyaallah akan hadir," ucapnya. Bazar Amal yang akan diadakan Yayasan ANP merupakan acara ketiga kali. Sebelumnya yayasan menggelarnya di Jakarta Menurut Ketua Pelaksana, Abi Khuto (Pemeran Ujang Rambo dalam Preman), acara ini akan digelar dengan konsep bergembira, belanja, dan beramal. "Acaranya ada berbagai stan/booth, pertunjukan musik, donasi di tempat, sampai lelang amal. Untuk Kota Bandung ini yang pertama kali. Respon seniman di sini bagus, banyak yang akan jadi pengisi acara. Seperti Doel Sumbang, Kuburan, Pidi Baiq," ungkapnya. Sejumlah barang yang akan dilelang dalam acara tersebut, seperti gitar Doel Sumbang yang pernah dilelang dan didapatkan oleh Aris Nugraha, Vespa milik pemeran Kang Mus di Preman Pensiun, Epy Kusnandar. Terkait Vespa yang akan dilelang, Epy Kusnandar mengaku tergerak karena memiliki benda kesayangan yang sangat berat untuk dilepas, tapi jika untuk hal yang bermanfaat, ia pun rela untuk melelang vespa tersebut. "Kalau Vespa saya bisa menjelma atau sebagiannya menjadi Taman kanak-kanak gratis atau Masjid, saya senang kan daripada tidak terpakai disimpan di sudut rumah, harga lelangnya juga unik mulai Rp11.120.000," ktanya. Yayasan ANP sudah berjalan dua tahun, berfokus pada pembangunan sarana ibadah dan sarana pendidikan untuk yang kurang mampu. Yayasan ini dibantu para aktor/aktris dari Production House Aris Nugraha, seperti Preman Pensiun dan Tukang Ojek Pengkolan.*

Preman Pensiun Bakal Menggelar Bazar, Kang Mus Rela Vespa Kesayangannya Dilelang

Kepala DPKP3, Stop Vandalisme

Kepala DPKP3 : Area Taman Kota Kerap Menjadi Sasaran Empuk Aksi Vandalisme

Pemkot Bandung Revitalisasi Seke Cibarani Sungai Cikapundung

Pemkot Bandung Revitalisasi Seke Cibarani Sungai Cikapundung

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.