Lembang, bewarajabar.com – Keputusan Menteri Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menjelaskan, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat tempat umum.
Dan tidak dipungkiri juga wisata di Lembang ini sangat menjadi minat destinasi para wisatawan dari manapu untuk melaksanakan wisata di tempat ini khususnya mereka yang ingin menikmati taman vinus.
Untuk itu Anggota Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Bripda Krisna Siboro Menyambagi Tempat wisata PAL 16 ini untuk mengajak seluruh pengelola tempat wisata melaksanakan himbauan Pentingnya 3M bagi wisatawan dan menegur langsung para masyarakat di lingkungan wisata yang tidak menggunakan masker
Tujuan dari Patroli ini Yaitu Mendukung program pemerintah Tentang AKB serta Menjelasakan Kepada Pengunjung di sana mengenai 3M tersebut dari mulai menggunakan masker mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer dan juga Menjaga jarak aman minimal 1 meter tidak boleh berdesakan saat mengantre.
Pemerintah akan tegas kepada pelaku usaha pariwisata apabila nanti melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan saat new normal, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung,
Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K mengatakan, “Sebelumnya kita tahu tempat wisata menjadi pusat utama masyarakat terjangkit covid-19, maka dari itu kita buat protokol kesehatan yang tetap Seperti 3M ini, diharapkan saat padatnya hiruk-pikuk masyarakat di lingkungan wisata tidak ada kelonjakan kasus positif corona” imbuhnya.
Ucapan terimakasih dari pengelola tempat wisata PAL 16 sudah bersedia sambang dan sudah mau berkunjung, untuk melakukan himbauan dan pembagian masker kepada para masyarakat Di Tempat wisata ini.**