Bandung, Bewarajabar.com — Dinas Penanggulangan dan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun karena tidak memenuhi syarat sehingga mereka harus melengkapinya terlebih dahulu.
“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan,” tuturnya di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial diantaranya yaitu Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Kemudian, dilengkapi dengan Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Puskesmas, Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Fotokopi Rekening buku tabungan ahli waris.
Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke Kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.
“Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh Provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris,” bebernya.
“Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan,” tambah Tono.
Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jiwa yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus yaitu anaknya.
“Harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK,” imbuhnya.