Kabupaten Bandung, Bewarajabar.com – Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan
Negeri Bale Bandung Kelas 1A dengan agenda pembacaan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024, dibacakan oleh tim kuasa hukum terpidana MT di ruang sidang, Rabu 11 Desember 2024.
Pada sidang pembacaan Memori Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A disebutkan bahwa Peninjauan Kembali ini diajukan Tim Penasehat Hukum MT karena ditemukan adanya keadaan baru/novum yang jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan dan adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024.
“Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024 kami selaku Tim Penasehat Hukum melihat adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, selain itu adanya keadaan baru/novum yang jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan” ujar Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M.,C.Med., CTL. Selaku Tim Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (MT).
Diakui, pihaknya telah memiliki bukti baru berupa Akta Pernyataan yang pada pokoknya berisi keterangan baru yang belum pernah disampaikan dipersidangan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb, tanggal 3 April 2024.
“Ini salah satu alasan diajukannya Peninjauan Kembali,” tegas Dr. Yopi Gunawan, S.,H., M.,H., M.M., C.Med., CTL.
Seperti diketahui kasus ini terjadi adanya kerjasama dibidang pecelupan kain antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dengan PT. Sinar Runnerindo milik The Siauw Tjhiu yang bergerak dalam bidang industry
Sepatu Merk Ventela. Singkatnya, PT. Buana Intan Gemilang telah bekerjasama selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dengan PT. Sinar Runnerindo.
Sebelum terjadinya peristiwa yang didakwakan kepada MT selama 7 tahun menjalin kerjasama pencelupan dimaksud tidak pernah ada perselisihan. Akan tetapi sejak adanya kasus COVID -19, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020, memberikan dampak kepada usaha MT yang menyebabkan kegiatan pabrik milik MT sempat dilarang beroperasi oleh Pemerintah karena kebijakan Lock down terbatas.
Selain itu dilanjutkan dengan adanya pembatasan kegiatan maksimal 30% dari seluruh jumlah karyawan dan dari 30% karyawan yang bisa masuk kerja. Atas adanya kondisi tersebut, pengerjaan pencelupan kain milik PT. Sinar Runnerindo menjadi terhambat penyelesaiannya, ditambah lagi kondisi kain dan kualitas kain yang dikirim oleh PT. Sinar Runnerindo kepada PT. Buana Intan Gemilang sangatlah tidah bagus, sehingga harus dilakukan proses pencelupan yang berulang-ulang dan memakan waktu dan tenaga kerja yang besar, sehingga berakibat perusahaan MT yakni PT. Lumbung Orbit Kurnia mengalami kebangkrutan pada pertengahan tahun 2020. PT. Buana Intan Gemilang telah beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan pencelupan kain yang diberikan oleh PT. Sinar Runnerindo.
Pada putusan Judex Factie tersebut telah dikoreksi oleh putusan Judex Juris melalui Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024, yang substansi putusannya berbeda dengan putusan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sementara Pemohon Peninjauan Kembali (dalam hal ini terdakwa MT) tidak sependapat dengan putusan Judex Juris. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali dengan merujuk pada ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan dasar alasan-alasan tersebut diatas.***