Bewarajabar.com, Sukabumi – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tingkat Desa terbongkar, Seorang mantan kepala desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial G (52), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,35 miliar.
‎
‎Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT Desa.
‎
‎”Modusnya tersangka dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,” kata AKBP Samian, pada Selasa (27/1/2026).
‎
‎Kasus ini mencuat setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan dana BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana bantuan yang semestinya menjadi penopang ekonomi warga kurang mampu, terutama di masa pandemi, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
‎
‎Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.
‎
‎”Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” kata Samian.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, kata Samian, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.
‎
‎”Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
‎
‎Ia juga mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
‎
‎Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
‎
‎”Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.
‎
‎Dalam perkara ini, kata Samian, Insial G merupakan pelaku tunggal. “Inisialnya G, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, yaitu Kecamatan Cibadak,” pungkasnya.
(DM)





































































Discussion about this post