Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Admin 001 by Admin 001
7 Oktober 2025
in Parlemen, Regional
0
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Grand Design Pembangunan Keluarga

Berkenaan dengan Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar:

1. Fraksi Partai Golkar menyambut baik Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) ini, karena Raperda ini merupakan salah satu landasan untuk mencapai sasaran Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana RPJPN 2025-2045. Di samping sebagai strategi dalam menghadapi anugrah demografi.

Adapun yang menjadi catatan Fraksi Partai Golkar yaitu, dengan adanya Raperda ini kiranya Pemerintah Kota Bandung dapat lebih responsif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan penyediaan, perawatan, dan pengawasan fasilitas pelayanan dasar melalui tim pelaksana Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Raperda ini Jo. Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang merupakan payung hukum dari Raperda ini.

2. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga ingin menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung dengan adanya Raperda Kota Bandung tentang GDPK ini dan berdasar pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang menentukan salah satu faktor peningkatan kualitas penduduk yaitu melalui pendidikan sehingga diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan pendidikan berkarakter yang meliputi pelajaran budi pekerti yang dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah dan pengenalan akan nilai-nilai budaya lokal untuk mengembangkan potensi peserta didik dan membentuk pribadi yang baik, jujur, bertanggungjawab, disiplin dan memiliki empati serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika pada peserta didik yang nantinya membentuk generasi yang mampu menghadapi tantangan globalisasi.

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, berikut pandangan umum Fraksi Partai Golkar:

1. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Karena pada dasarnya permasalahan sosial sangat dinamis yang selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan jaman serta semakin kompleks permasalahannya, sehingga dengan adanya perubahan kedua Raperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

2. Akan tetapi Fraksi Partai Golkar perlu menegaskan memberikan catatan perihal permasalahan yang sedang ramai di lapangan terkait sasaran bantuan sosial, dimana penerima bantuan sosial bukan dari golongan masyarakat prioritas penerima bantuan sosial.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar memberikan masukan agar Pemerintah Kota Bandung melakukan update data penduduk khususnya masyarakat prioritas penerima bantuan sosial dengan melakukan pengecekan lapangan secara lebih saksama.

3. Penting untuk diperhatikan adalah upaya menyisihkan APBD untuk mengangkat harkat dan martabat warga yang tergolong sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan masyarakat yang merupakan sasaran dari Raperda ini agar terwujud masyarakat sejahtera dalam kondisi terpenuhinya material, spiritual agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

4. Kembali diingatkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha. Dengan demikian, ditentukannya Pemerintah Daerah Kota Bandung selaku penetap kebijakan, penyusun rencana, penyelenggara dan fasilitator didalam raperda ini yaitu agar terwujudnya kesejahteraan sosial di Kota Bandung, maka diharapan Pemerintah Kota Bandung dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder baik itu perseorangan, organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha dan pihak lainnya guna mengoptimalisasi pengentasan masalah kesejahteraan sosial dan mempercepat tercapainya perwujudan kemaslahatan masyarakat di Kota Bandung.

5. Selanjutnya, berdasarkan fakta di lapangan telah banyak ditemukan fenomena praktik rumah singgah yang kian menjamur, hal mana terjadi oleh karena pelayanan di rumah sakit masih belum memadai khususnya bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Maka, Fraksi Partai Golkar memohon tanggapan dari wali Kota Bandung: Sudah sampai sejauh mana Pemerintah Kota Bandung dalam menyikapi fenomena tersebut?

Raperda Perlindungan Masyarakat

1. Setelah membaca dan mempelajari Raperda tersebut, Fraksi Partai Golkar mendukung dibentuknya Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat dengan catatan bahwa Raperda ini harus dapat dan segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Mengingat masih banyak di lapangan terdapat sikap intoleran di beberapa daerah di Kota Bandung dan masih tergolong tingginya gangguan atas ketertiban umum di Kota Bandung. Maka, dengan diberikannya kewenangan Pemerintah Kota Bandung didalam Pasal 5 Raperda ini untuk membuat kebijakan, melakukan pembinaan, penegakan peraturan dan hukum serta kewenangan menerapkan sanksi diharapkan dapat menciptakan ketentraman di masyarakat dan perlindungan yang berkeadilan.

2. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung agar dapat menjaga dan menciptakan kerukunan umat beragama di Kota Bandung dengan cara-cara melakukan upaya peningkatan literasi, menciptakan suasana gotong-royong melalui program “SARIKSA” dan menciptakan program-program dengan prinsip-prinsip “Sili Asah, Sili Asih, Sili Asuh”, agar menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong-royong dan menekan angka intoleran di Kota Bandung.

3. Dalam rangka melaksanakan program sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah Kota Bandung dapat berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dari tingkat kecamatan sampai dengan RT/RW dan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada Linmas secara merata dan berkesinambungan.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Berkaitan dengan Raperda Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual, berikut pandangan umum Fraksi Partai Golkar:

1. Dengan meningkatnya kasus penyakit infeksi menular seksual di Kota Bandung dikhawatirkan akan mempengaruhi ketahanan masyarakat, sehingga dengan dirancangkannya peraturan tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual Fraksi Partai Golkar mendukung tindakan dan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam upaya pencegahan dan pengendalian seksual beresiko dan penyimpangan seksual.

2. Bahwa Fraksi Partai Golkar menekankan supaya Pemerintah Kota Bandung dapat mulai merancang dan menyusun kurikulum berbasis budaya lokal yang komprehensif dan penguatan norma agama dan norma sosial melalui pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah sebagai bentuk strategi pencegahan dan pengendalian perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual.

3. Selain dari pencegahan, Fraksi Partai Golkar juga menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung dalam implementasi penanggulangan perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi atas dampak negatif bagi kesehatan dari perilaku seksual menyimpang yang dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarga bahkan orang lain.***

Tags: dprddprd Kota BandungFraksi Partai Golkarraperda
SendShare197Tweet123
Previous Post

Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Next Post

Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.